Apa Itu PNBP TNKB, STNK, hingga Ketentuan Biayanya

Sabtu, 01 Maret 2025 | 19:38:47 WIB
apa itu PNBP TNKB

Apa itu PNBP TNKB? Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki dokumen yang sah sebagai bukti kepemilikan, yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). 

STNK sendiri berfungsi sebagai izin untuk mengoperasikan kendaraan dan diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). 

Dokumen ini terdiri dari dua lembar; lembar pertama berisi informasi lengkap mengenai kendaraan dan pemiliknya, sedangkan lembar kedua mencatat pembayaran pajak kendaraan dengan detail yang mencakup jumlah dan rincian lainnya.

Sering kali, kita mungkin tidak terlalu memperhatikan singkatan atau istilah yang ada pada STNK, baik itu milik kita sendiri maupun orang lain. 

Terlihat seolah hanya membayar pajak sudah cukup untuk menggunakan kendaraan tanpa perlu memahami makna dan fungsi istilah atau singkatan tersebut. Padahal, pemahaman ini sangat penting untuk mengetahui apa saja yang harus dibayar setiap tahunnya.

Untuk lebih memahami apa itu PNBP TNKB dan istilah serta biaya terkait, mari kita simak penjelasan lebih lanjut.

Apa Itu PNBP TNKB?

Jadi, apa itu PNBP TNKB? Penerimaan Negara Bukan Pajak Tanda Kendaraan Bermotor (PNBP TNKB) merupakan kontribusi yang diterima negara terkait dengan STNK, yang memuat informasi mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. 

STNK berfungsi sebagai bukti sah yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengoperasikan kendaraannya, dilengkapi dengan pelat nomor atau bahan lain yang memiliki standar tertentu. 

Dokumen ini diterbitkan oleh POLRI dan mencantumkan kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, serta dipasang pada kendaraan.

PNBP TNKB dikenakan oleh pemerintah sebagai bentuk kontribusi atas penggunaan nomor kendaraan bermotor dan berlaku untuk setiap kendaraan di Indonesia. Pembayaran PNBP TNKB ini wajib dilakukan setiap tahun.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terbuat dari bahan dengan elemen pengaman dan spesifikasi teknis yang terstandarisasi. Unsur pengaman tersebut termasuk logo lalu lintas dan elemen lainnya yang memastikan legalitas TNKB tersebut.

Apa Itu PNBP STNK?

PNBP yang tercatat dalam STNK merujuk pada dana yang diterima oleh negara dari sumber yang bukan pajak, yang tertera dalam dokumen STNK. PNBP ini diperoleh melalui proses pengesahan atau penerbitan STNK.

Dengan demikian, saat Anda membayar pajak kendaraan, seperti pajak mobil tahunan, Anda juga akan dikenakan biaya administrasi yang masuk dalam kategori PNBP. 

Biaya administrasi ini tidak disalurkan ke kas negara atau daerah, melainkan langsung digunakan untuk proses pengesahan atau penerbitan STNK itu sendiri.

Selain pada penerbitan STNK, PNBP juga tercatat pada proses penerbitan dokumen lain, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Dasar hukum mengenai PNBP dalam STNK tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah rincian PNBP untuk STNK:

1. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp. 100.000
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih: Rp. 200.000

2. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp. 25.000
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih: Rp. 50.000

3. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp. 100.000
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih: Rp. 200.000

Biaya PNBP TNKB

TNKB merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari STNK dan BPKB. Hal ini disebabkan karena TNKB berkaitan langsung dengan identitas kendaraan, STNK, serta BPKB. 

TNKB sendiri adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, yang biasa dikenal dengan istilah nomor polisi atau plat nomor.

Penggantian TNKB wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Proses ini dilakukan di SAMSAT dan melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan bermotor serta pembayaran pajak.

Sama seperti penerbitan SIM atau STNK, pembuatan TNKB atau plat nomor juga dikenakan biaya yang termasuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Biaya PNBP TNKB dihitung berdasarkan jenis kendaraan, usia kendaraan, serta lokasi kendaraan digunakan. 

Setiap wilayah memiliki tarif yang berbeda, di mana kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 1000 cc biasanya dikenakan tarif PNBP yang lebih tinggi.

Untuk menghitung PNBP TNKB, langkah pertama adalah menentukan jenis kendaraan bermotor yang kamu miliki. Setelah itu, perhatikan usia kendaraan berdasarkan tahun pembuatannya. Berikut adalah ketentuannya:

  • Kendaraan berusia kurang dari 5 tahun dikenakan tarif 2,5% dari harga kendaraan.
  • Kendaraan berusia 5-10 tahun dikenakan tarif 1% dari harga kendaraan.
  • Kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dikenakan tarif 0,5% dari harga kendaraan.

Selanjutnya, perhitungkan lokasi penggunaan kendaraan. Setiap daerah memiliki tarif PNBP TNKB yang berbeda-beda, di mana tarif di perkotaan umumnya lebih tinggi dibandingkan di pedesaan. Berikut adalah tarif PNBP TNKB yang berlaku:

1. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):

  • Kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 60.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

2. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN):

  • Kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 100.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

Dana yang diperoleh dari PNBP TNKB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi. 

Dengan adanya pemasukan ini, pemerintah dapat terus meningkatkan kualitas jalan sehingga masyarakat, termasuk kamu, dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Istilah-istilah dalam STNK

STNK adalah dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa kendaraan bermotor yang kamu miliki telah terdaftar secara sah dan berhak digunakan di jalan. 

Sebagai pemilik, kamu juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan, seperti pajak motor, yang tercantum dalam dokumen tersebut. Berikut adalah beberapa istilah penting dalam STNK yang perlu kamu pahami:

1. No. SKUM dan No. KOHIR

Nomor SKUM dan Nomor KOHIR merupakan penanda administrasi kendaraan bermotor. SKUM adalah singkatan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor, yang menjadi acuan dalam perhitungan pajak progresif.

Sementara itu, Nomor KOHIR berisi informasi mengenai pendaftaran kendaraan baru di SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan POLRI.

2. BBN KB, PKB, dan SWDKLLJ

Dalam bagian biaya perpajakan, terdapat istilah-istilah berikut:

  • BBN KB: Kepanjangan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya ini muncul jika kendaraan sudah pernah berganti nama, misalnya ketika kamu membeli kendaraan bekas dan menggantinya dengan nama kamu.
  • PKB: Pembayaran Kendaraan Bermotor. PKB adalah pajak kendaraan yang harus dibayar, dengan besaran yang bervariasi. Berdasarkan undang-undang, tarif PKB minimal 1% dan maksimal 2%. Namun, untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, berlaku tarif progresif mulai dari 2% hingga 10%.
  • SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besarannya tetap, yaitu Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 153.000 untuk kendaraan roda empat.

3. PNBP STNK dan TNKB

Pada bagian bawah STNK, terdapat informasi mengenai PNBP untuk STNK dan TNKB. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) STNK adalah biaya yang dikenakan untuk pembuatan atau perpanjangan STNK.

Begitu pula dengan TNKB, yang dikenakan biaya PNBP saat pembuatan atau penggantian plat nomor kendaraan. Biasanya, kolom ini kosong jika kamu tidak sedang melakukan proses tersebut.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan seputar PNBP beserta jawabannya:

1. Apa dasar pengenaan tarif PNBP yang berlaku di SAMSAT?

Tarif PNBP yang berlaku di SAMSAT didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada POLRI.

2. Apa saja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak?

Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan terkait biaya pengurusan dokumen kendaraan, seperti SIM, STNK, dan BPKB:

  • Pengurusan SIM: Tarif baru diperkenalkan untuk SIM C I, SIM C II, dan SIM D I, yang sebelumnya tidak diatur.
  • Kenaikan tarif STNK: Biaya penerbitan baru dan perpanjangan STNK meningkat. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, tarif naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
  • Pengesahan STNK: Sebelumnya tidak dikenakan biaya, namun kemudian diberlakukan tarif Rp 25.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2017, biaya ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Penerbitan TNKB: Biaya untuk kendaraan roda dua atau roda tiga meningkat dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
  • Pengurusan BPKB: Biaya untuk kendaraan roda dua atau roda tiga naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarifnya naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000, baik untuk penerbitan baru maupun perubahan kepemilikan.

3. Apa dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor?

Pajak kendaraan bermotor didasarkan pada perhitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang ditentukan sesuai dengan harga pasaran umum kendaraan. Penetapan NJKB ini dilakukan oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur.

4. Mengapa pajak setiap kendaraan berbeda?

Perbedaan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disebabkan oleh penyesuaian terhadap nilai kendaraan, potensi kerusakan jalan yang mungkin ditimbulkan, serta tingkat risiko pencemaran lingkungan dari kendaraan tersebut. 

Oleh karena itu, tanggung jawab pajak untuk setiap pemilik kendaraan dapat bervariasi.

5. Apa akibat jika pajak kendaraan tidak dibayarkan?

Apabila pajak kendaraan tidak dibayarkan, maka STNK kendaraan dianggap tidak berlaku dan pemilik kendaraan berisiko dikenakan sanksi tilang.

Sebagai penutup, itulah penjelasan mengenai apa itu PNBP TNKB, yang memiliki peran penting dalam mendukung administrasi kendaraan bermotor sekaligus pembangunan infrastruktur.

Terkini