Baznas Libatkan Pesantren dan UMKM Dukung Program MBG Nasional

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:59:36 WIB
Baznas Libatkan Pesantren dan UMKM Dukung Program MBG Nasional

JAKARTA - Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan umat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengajak pesantren dan pelaku UMKM binaan untuk ikut berkontribusi dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program yang digagas pemerintah ini bukan hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat rentan, tetapi juga mendorong pergerakan ekonomi berbasis komunitas.

Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas RI, Imdadun Rahmat, menjelaskan bahwa partisipasi pesantren dan UMKM binaan menjadi bentuk nyata sinergi antara sektor keagamaan dan kebijakan publik.

“Baznas berkomitmen menjadikan para mustahik binaan serta pelaku UMKM dampingan program zakat produktif sebagai bagian dari rantai pasok pangan halal yang sehat dan bergizi, mulai dari proses produksi bahan baku hingga distribusi kepada penerima manfaat,”
ujar Imdadun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pesantren Didorong Jadi Mitra Ekonomi dan Sosial Strategis

Imdadun menegaskan bahwa pesantren memiliki potensi besar untuk mendukung program MBG, bukan hanya karena perannya sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, peran pesantren sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang Pesantren, yang menetapkan tiga fungsi utama pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Dengan demikian, pelibatan pesantren dalam pelaksanaan program MBG dianggap sebagai langkah strategis yang sangat relevan.

“Undang-Undang yang membahas terkait pesantren telah menetapkan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan ekonomi dan sosial. Karena itu, sangat relevan jika pesantren menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan MBG,”
kata Imdadun.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan pesantren akan membuka ruang bagi kemandirian ekonomi umat, terutama dalam penyediaan bahan pangan halal dan bergizi yang berasal dari produksi lokal.
Pesantren yang memiliki lahan pertanian, peternakan, maupun koperasi santri dapat menjadi bagian dari rantai pasok program MBG secara langsung.

Sinergi Tiga Pihak untuk Ciptakan Ekosistem Pangan Berkelanjutan

Lebih lanjut, Imdadun menekankan pentingnya sinergi antara Badan Gizi Nasional (BGN), Baznas, dan Kementerian Agama dalam membentuk ekosistem pangan yang berkelanjutan.
Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan gizi nasional sekaligus menghadirkan model kemandirian pangan berbasis pesantren sebagai wujud nyata nilai-nilai Astacita.

“Program MBG ini akan menggerakkan roda perekonomian nasional. Karena itu, sudah selayaknya para mustahik dampingan Baznas turut mengambil bagian dan memperoleh manfaat dari perputaran ekonomi yang digerakkan oleh program ini,”
ujar Imdadun Rahmat.

Ia juga menilai bahwa titik temu antara zakat dan kebijakan MBG terletak pada semangat yang sama — keberpihakan terhadap masyarakat rentan.
Program ini dianggap sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat miskin, sejalan dengan visi Baznas dalam membantu kaum duafa dan fakir miskin.

Dengan menggerakkan pesantren dan UMKM binaan sebagai bagian dari ekosistem produksi dan distribusi pangan, Baznas berupaya memastikan bahwa dampak ekonomi zakat produktif benar-benar dirasakan oleh masyarakat bawah.

Baznas Jadi Katalisator Ekonomi Umat di Program MBG

Dukungan terhadap sinergi ini juga disampaikan oleh Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Nyoto Suwignyo, yang menilai peran Baznas sangat strategis dalam memperkuat pelaksanaan program MBG.

Menurutnya, Baznas memiliki posisi penting sebagai katalisator ekonomi umat, mengingat lembaga tersebut memiliki jaringan luas hingga ke tingkat daerah dan komunitas pesantren.

“Baznas diharapkan menjadi katalisator ekonomi umat dalam ekosistem MBG, melalui penyaluran zakat produktif, pemberdayaan UMKM, dan kolaborasi dengan pesantren. Sinergi ini akan menciptakan lingkaran kebaikan: anak-anak mendapat gizi layak, pondok pesantren dan UMKM binaan Baznas memiliki pasar berkelanjutan, dan zakat memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat,”
jelas Nyoto.

Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga agar pelaksanaan MBG tidak hanya sebatas penyaluran bantuan, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi lokal yang melibatkan pelaku usaha mikro dan komunitas keagamaan.

Menurut Nyoto, kolaborasi dengan Baznas mampu menciptakan multiplier effect yang kuat: di satu sisi memperbaiki kualitas gizi masyarakat, dan di sisi lain mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis umat.

Menguatkan Kemandirian Pangan Nasional Lewat Sinergi Umat

Kerja sama antara Baznas, pesantren, dan BGN mencerminkan model pembangunan inklusif yang tidak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam konteks ini, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi titik awal penting dalam menciptakan sistem pangan nasional yang adil, berdaya saing, dan berpihak pada rakyat kecil.

Baznas melihat momentum ini sebagai peluang untuk memperluas dampak zakat produktif melalui integrasi dengan kebijakan pemerintah.
Dengan menjadikan para mustahik, UMKM, dan pesantren sebagai pelaku dalam rantai pasok, program ini akan membentuk lingkaran ekonomi baru yang inklusif dan mandiri.

Keterlibatan pesantren dalam sektor ekonomi juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan lokal, terutama di wilayah pedesaan dan pinggiran kota.
Dengan potensi lahan dan sumber daya manusia yang besar, pesantren bisa berperan sebagai produsen sekaligus distributor bahan pangan bergizi.

Melalui langkah-langkah kolaboratif ini, pemerintah bersama Baznas tidak hanya berupaya mengentaskan kemiskinan, tetapi juga menyiapkan pondasi kemandirian pangan dan ekonomi umat di masa depan.
Sinergi antara kebijakan negara dan potensi keagamaan inilah yang menjadi kunci keberhasilan transformasi sosial berbasis nilai zakat dan keberpihakan.

Terkini