Menko Yusril Soroti Ketimpangan dalam Penegakan Hukum Indonesia

Senin, 03 November 2025 | 15:53:32 WIB
Menko Yusril Soroti Ketimpangan dalam Penegakan Hukum Indonesia

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya melihat ketimpangan sosial dan ekonomi sebagai faktor yang memengaruhi penegakan hukum di Indonesia. 

Pernyataan ini disampaikan saat Yusril memberikan paparan dalam kegiatan “1st Andalas Law Conference” di Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat.

“Indonesia masih mengalami tingkat kesenjangan kelas yang tinggi yang tercermin dalam cara hukum dijalankan,” ujar Yusril. Ia menambahkan bahwa ketidaksetaraan dalam akses dan penerapan hukum justru memperburuk ketidakadilan ekonomi yang sudah ada.

Sebagai contoh, menurut Yusril, warga yang berani menggugat kebijakan korporasi atau pemerintah kerap dipandang sebagai pengganggu ketertiban umum dan bahkan berisiko dikriminalisasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen yang adil dan merata bagi semua lapisan masyarakat.

Reformasi Hukum untuk Mengurangi Ketimpangan

Yusril menekankan bahwa agenda reformasi hukum harus menempatkan hukum sebagai sarana untuk mengurangi ketimpangan. Ia menyarankan adanya kebijakan hukum yang memperkuat redistribusi sumber daya dan melindungi hak-hak ekonomi kelompok masyarakat yang terpinggirkan.

Menurutnya, memperluas bantuan hukum pro bono dan akses keadilan bagi masyarakat miskin menjadi langkah strategis agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi aspirasi moral, tetapi dapat dirasakan secara nyata. 

Dengan demikian, hukum tidak lagi menjadi instrumen yang menimbulkan kesenjangan, melainkan menjadi alat untuk pemerataan sosial dan ekonomi.

“Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan,” tutur Menko Yusril.

Peran Akademisi dalam Penguatan Penegakan Hukum

Kegiatan 1st Andalas Law Conference menjadi forum penting untuk membahas reformasi hukum dan penegakan hukum yang adil. Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi, mengatakan konferensi ini merupakan inisiatif berkelanjutan perguruan tinggi untuk memperkuat atmosfer akademik dan memperluas wawasan hukum di kampus.

“Kita hidup di era di mana hukum dituntut untuk terus beradaptasi dengan perubahan sosial, politik, ekonomi, dan teknologi yang begitu cepat,” kata Rektor Efa. Ia menambahkan, tema konferensi, yakni “Legal Reform and Equitable Law Enforcement in Indonesia”, memiliki relevansi strategis tidak hanya bagi perjalanan hukum nasional, tetapi juga perspektif hukum global.

Konferensi ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan untuk berdiskusi tentang cara hukum dapat berperan aktif dalam membentuk masyarakat yang lebih adil dan setara. Dalam konteks ini, partisipasi universitas menjadi penting sebagai penggerak riset, pendidikan, dan inovasi kebijakan hukum.

Tantangan dan Solusi dalam Penegakan Hukum

Yusril menyadari berbagai tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama yang terkait dengan akses yang tidak merata bagi masyarakat miskin atau kelompok rentan. Menurutnya, masih ada fenomena di mana kekuatan ekonomi memengaruhi proses hukum, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah kesulitan mendapatkan keadilan.

Untuk mengatasi hal ini, reformasi hukum tidak bisa hanya sebatas peraturan atau undang-undang. Diperlukan penguatan kapasitas lembaga hukum, pemberdayaan masyarakat, dan sistem bantuan hukum yang efektif. 

Selain itu, edukasi hukum dan literasi hukum juga dianggap krusial agar masyarakat memahami hak-haknya dan mampu menggunakan hukum sebagai alat perlindungan, bukan ancaman.

Yusril juga menekankan bahwa hukum harus menjadi instrumen yang mendorong redistribusi ekonomi dan sosial, bukan sebaliknya. Dengan kata lain, hukum harus mendukung pembangunan yang inklusif, menjaga hak kelompok rentan, dan menekan praktik ketidakadilan.

Paparan Menko Yusril dalam 1st Andalas Law Conference menyoroti hubungan erat antara ketimpangan sosial-ekonomi dan penegakan hukum di Indonesia. 

Ia menekankan bahwa reformasi hukum harus diarahkan untuk mengurangi kesenjangan, memperluas akses keadilan, dan menjadikan hukum sebagai instrumen yang pro-rakyat dan inklusif.

Universitas Andalas melalui konferensi ini memberikan ruang diskusi strategis bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan, dengan tujuan mendorong terciptanya sistem hukum yang adil, setara, dan adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi. 

Reformasi hukum yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat menjadi fondasi penting bagi Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.

Terkini

Cara Membatalkan Pesanan di Blibli Lewat HP dan Komputer

Senin, 03 November 2025 | 22:12:54 WIB

10 Strategi Digital Marketing UMKM biar Naik Kelas

Senin, 03 November 2025 | 22:12:53 WIB

Aturan Penagihan Utang Debt Collector Terbaru 2025

Senin, 03 November 2025 | 22:12:52 WIB

6 Cara Top Up Flazz BCA Mobile dan Tips dan Anti Ribet!

Senin, 03 November 2025 | 19:35:15 WIB