Gaji Ke 13 Adalah: Pengertian dan Kapan Pencairannya di Tahun 2026?

Rabu, 01 April 2026 | 11:18:24 WIB
gaji 13 adalah

Jakarta - Gaji 13 adalah istilah yang cukup dikenal di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk tambahan penghasilan di luar gaji rutin. 

Pemberian ini umumnya dimaksudkan sebagai apresiasi dari pemerintah atas kinerja serta pengabdian yang telah dilakukan selama periode tertentu.

Dalam praktiknya, kebijakan tersebut lebih sering diterapkan di lingkungan instansi pemerintahan. 

Sementara itu, di sektor swasta, penerapan konsep serupa tidak selalu tersedia karena setiap perusahaan memiliki kebijakan kompensasi yang berbeda-beda. 

Itulah sebabnya tidak semua pekerja mendapatkan manfaat ini, meskipun secara umum gaji 13 adalah salah satu bentuk penghargaan finansial yang cukup dinantikan.

Gaji ke 13 Adalah

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016 yang mengatur mengenai pemberian gaji tambahan, gaji ke-13 merupakan bentuk penghasilan ekstra yang diberikan oleh pemerintah. 

Penghasilan ini ditujukan kepada PNS, anggota Polri, TNI, serta aparatur negara lainnya.

Penyebutan “ke-13” merujuk pada pemberiannya yang berada di luar gaji bulanan rutin, tetapi memiliki nominal yang setara dengan penghasilan yang biasa diterima setiap bulan. 

Dengan kata lain, meskipun bukan bagian dari gaji reguler, jumlah yang diberikan tetap mengacu pada komponen penghasilan yang sama.

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, tambahan ini merupakan wujud apresiasi dari pemerintah atas kontribusi, tanggung jawab, serta kinerja para pegawai dalam menjalankan tugasnya selama ini. 

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja sekaligus memberikan dukungan finansial tambahan.

Dalam praktiknya, pencairan umumnya dilakukan pada pertengahan tahun, sering kali bertepatan dengan periode kenaikan kelas anak sekolah, sehingga dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga.

Selain mencakup gaji pokok, komponen yang diterima juga meliputi berbagai tunjangan yang biasanya melekat pada penghasilan pegawai, seperti tunjangan transportasi, tunjangan kedinasan, serta tunjangan makan. 

Dengan demikian, total yang diterima mencerminkan keseluruhan pendapatan bulanan.

Alasan Pemerintah Memberikan Gaji ke 13

Pemerintah menetapkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan bagi aparatur negara untuk mendukung kesejahteraan mereka di luar gaji rutin. 

Kebijakan ini sebenarnya telah diperkenalkan sejak tahun 1969, meskipun sempat dihentikan akibat perubahan regulasi. 

Program tersebut kemudian diaktifkan kembali pada tahun 2004 pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Pada saat itu, gaji ke-13 dibayarkan sekaligus berfungsi sebagai tunjangan hari raya bagi aparatur negara, sebagai bentuk kompensasi karena tidak adanya kenaikan gaji ASN di tahun yang sama. 

Kebijakan ini kemudian diteruskan oleh pemerintahan berikutnya hingga masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Pada awalnya, pencairan gaji ke-13 disesuaikan dengan periode tahun ajaran baru sekolah. Tujuannya adalah membantu meringankan pengeluaran aparatur negara, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Lalu, bagaimana dengan sektor swasta? Meskipun konsep gaji ke-13 lebih dikenal di lingkungan pegawai negeri, perusahaan swasta umumnya mengenal skema serupa dalam bentuk bonus. 

Pemberian bonus ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, dan biasanya diberikan di akhir tahun sebagai penghargaan atas kinerja karyawan atau berdasarkan pencapaian keuntungan perusahaan.

Pencairan Gaji ke 13 tahun 2026

Pada umumnya, pencairan gaji ke-13 berlangsung sekitar bulan Juni hingga Juli, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah. 

Namun, waktu realisasi tersebut tidak selalu sama setiap tahun karena sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan dan kebijakan pemerintah pada periode terkait.

Sebagai gambaran, pada rentang tahun 1980 hingga 1982 pemerintah tidak menyalurkan gaji ke-13 karena saat itu telah diberikan tunjangan peningkatan penghasilan. 

Hal serupa juga terjadi pada tahun 1984, ketika kebijakan tersebut kembali tidak dijalankan karena pegawai negeri telah memperoleh kenaikan gaji sebesar 15%.

Memasuki tahun 2026, berdasarkan informasi yang beredar di media, pembayaran gaji ke-13 direncanakan mulai dilakukan pada bulan Juli. Penerimanya mencakup aparatur sipil negara, pensiunan, serta pihak-pihak yang berhak atas tunjangan terkait.

Dari sisi regulasi, ketentuan mengenai gaji ke-13 sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. 

Aturan tersebut kemudian diperjelas melalui regulasi teknis dari Kementerian Keuangan, yaitu PMK Nomor 39/PMK.05/2023 sebagai dasar pelaksanaan anggaran bagi pihak terkait.

Apakah Gaji ke 13 sama dengan THR?

Meskipun gaji ke-13 sekilas terlihat mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR), keduanya sebenarnya berbeda dan tidak dapat disamakan. Perbedaan ini dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

1. Waktu Pemberian
Dari sisi waktu pemberian, gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan pergantian tahun ajaran baru bagi murid sekolah. 

Sedangkan THR diberikan menjelang hari raya keagamaan. THR biasanya dibayarkan paling lambat tujuh hari atau satu minggu sebelum hari raya berlangsung, dan jumlahnya setara dengan satu kali gaji.

2. Komponen yang Diberikan
Perbedaan berikutnya terletak pada komponennya. Gaji ke-13 diberikan kepada ASN dan umumnya mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan lainnya. 

Sementara itu, THR biasanya hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok, dengan jumlah sebesar satu kali gaji bulanan.

3. Tujuan Pemberian
Dari segi tujuan, pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negara untuk meringankan beban biaya sekolah dan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak aparatur negara.

Sedangkan THR diberikan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan, seperti membeli bahan makanan, berkumpul dengan keluarga, dan membantu orang tua di kampung.

4. Sifat Kewajiban
Perbedaan terakhir dilihat dari tingkat kewajibannya. Gaji ke-13 wajib diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi tidak bersifat wajib bagi pegawai atau karyawan swasta. 

Sementara itu, THR bersifat wajib diberikan baik kepada ASN maupun kepada pegawai atau karyawan swasta.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 pada tahun 2026 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, dengan petunjuk teknis yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Sementara itu, gaji ke-14 atau THR besarnya hanya setara satu kali gaji pokok. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) terkait pembayaran gaji tambahan.

Secara ringkas, perbedaan besaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 dapat dijelaskan sebagai berikut. Komponen perhitungannya tidak jauh berbeda dibandingkan ketentuan tahun-tahun sebelumnya. 

Perlu diperhatikan juga bahwa gaji ke-13 dan ke-14 tidak berlaku bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Besaran

Komponen

Gaji ke-13

Gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain seperti tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan suami/istri, tunjangan khusus pajak, serta tunjangan perumahan. 

Bagi guru, terdapat tambahan tunjangan sertifikasi bagi yang sudah lolos Uji Kompetensi Guru (UKG).

Gaji ke-14 / THR1x gaji pokok

Sebagai penutup, gaji 13 adalah tambahan penghasilan bagi aparatur negara yang diberikan untuk meringankan beban biaya hidup dan kebutuhan pendidikan keluarga.

Terkini