Mentan Wajibkan Harga Beli Telur di Tingkat Peternak Rp26.500/kg

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:40:31 WIB
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa transaksi pembelian telur ayam ras di tingkat peternak harus mematuhi harga acuan pembelian (HAP) sebesar Rp26.500 per kilogram (kg).

"Merespons aspirasi peternak, harga acuan pembelian atau HAP di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram wajib dipatuhi dan akan dikawal oleh Satgas Pangan Polri," kata Mentan dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketetapan HAP tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam dialog antara pemerintah dengan para peternak ayam petelur rakyat dari berbagai wilayah di Indonesia. 

Guna menjamin efektivitas pelaksanaannya, Kementerian Pertanian akan melayangkan surat imbauan yang ditembuskan kepada Satgas Pangan Polri untuk mengawal penerapan harga tersebut sekaligus melindungi peternak dari risiko kerugian.

Selain kewajiban mematuhi HAP bagi seluruh pengepul dan pembeli, pemerintah juga mendistribusikan jagung lewat program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) untuk membantu menekan biaya pakan.

Selanjutnya, Amran mendorong peningkatan frekuensi penyerapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program makan bergizi gratis (MBG) dari sekali menjadi tiga kali seminggu. Langkah ini telah dikoordinasikan langsung dengan Kepala BGN, Nanik S. Deyang.

Lebih lanjut, Kementerian Pertanian telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar sektor budidaya ayam petelur dimasukkan ke dalam daftar negatif investasi. 

Upaya ini dilakukan untuk menjaga usaha rakyat dari gempuran investor besar, sebagai wujud komitmen memperkuat sektor perunggasan dari hulu ke hilir.

"Pemerintah tidak akan membiarkan peternak rakyat mengalami kerugian akibat tekanan harga," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perjuangan peternak petelur nasional patut diapresiasi karena telah berhasil mencukupi kebutuhan protein domestik hingga melakukan ekspor.

"Kami apresiasi dan kami bangga dengan peternak petelur seluruh Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa bahkan ekspor ke negara lain," katanya.

"Di sisi lain, kami sudah mengambil beberapa kebijakan dan langkah-langkah agar kami bisa lindungi mereka jangan sampai merugi," tambah Amran.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan komitmennya untuk terus melindungi peternak melalui kebijakan yang memihak, pengawasan ketat, serta koordinasi lintas lembaga yang solid. 

Seluruh pihak, mulai dari pedagang hingga pengepul, diwajibkan patuh pada HAP Rp26.500 per kg. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku pada Satgas Pangan.

Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, yang mewakili asosiasi dan koperasi peternak layer nasional, menyambut baik keputusan Mentan Amran. Ia menekankan bahwa tidak ada lagi ruang toleransi untuk pembelian telur di bawah harga yang telah ditetapkan.

"Tidak boleh ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Kami sampaikan kepada seluruh peternak di seluruh Indonesia, apabila masih terjadi penekanan atau pembelian telur di bawah harga Rp26.500, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional," tegas Yudianto.

Terkini