Samsat Keliling Hadir di 14 Lokasi Jadetabek Hari Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 18:47:31 WIB
Samsat Keliling Jadetabek. (Foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling guna memudahkan para wajib pajak dalam melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin ini.

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah daftar wilayah operasionalnya:

Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB);

Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading (08.00-14.00 WIB);

Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB);

Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan depan parkiran TMP Kalibata (09.00-14.00 WIB);

Jakarta Timur: Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB);

Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere (08.00-13.00 WIB);

Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00-18.00 WIB);

Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00-14.00 WIB);

Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB);

Kelapa Dua: Hal GTown Square Gading Serpong (08.00-14.00 WIB);

Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (18.00-21.00 WIB) dan Pakuwon Mall Bekasi (10.00-13.00 WIB);

Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00-12.00 WIB);

Depok: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00-12.00 WIB);

Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB).

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembayaran, yakni wajib membawa dokumen persyaratan berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta salinan fotokopinya.

Penting untuk diketahui bahwa gerai Samsat Keliling ini hanya memproses pembayaran PKB tahunan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau proses penggantian pelat nomor kendaraan, diharapkan untuk mendatangi kantor Samsat secara langsung.

Selain itu, para wajib pajak diimbau untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan guna menekan risiko penyebaran Covid-19, dengan cara tetap memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak selama berada di lokasi pelayanan.

Terkini