Perkuat Keamanan Pangan SPPG, Komnas HAM Beri Rekomendasi Penting

Senin, 15 Juni 2026 | 19:38:01 WIB
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing. (Foto: NET)

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan peningkatan sistem keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk melindungi penerima manfaat, menjaga kualitas layanan, serta menjamin efektivitas program secara berkelanjutan.

Saran tersebut disampaikan menyusul kajian dan pemantauan Komnas HAM yang melibatkan diskusi bersama kementerian/lembaga terkait, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli gizi, organisasi masyarakat sipil, serta observasi lapangan di berbagai daerah.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Jakarta, Senin, menuturkan bahwa penguatan keamanan pangan sangat krusial dalam pelaksanaan MBG mengingat luasnya jangkauan program tersebut terhadap jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

"Memastikan seluruh penyelenggara program MBG memperkuat langkah-langkah mitigasi risiko pangan melalui penerapan standar keamanan pangan yang konsisten," kata Uli saat menyampaikan rekomendasi Komnas HAM terkait perbaikan tata kelola MBG.

Mengacu pada data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, tercatat ada 449 kejadian luar biasa (KLB) pangan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG, dengan jumlah korban lebih dari 38.000 orang yang tersebar di 36 provinsi serta 221 kabupaten/kota.

Komnas HAM memandang data ini sebagai poin krusial untuk meningkatkan sistem pengawasan dan mitigasi risiko dalam operasional program.

Lembaga ini mencatat bahwa dari 27.649 SPPG yang aktif, baru 15.728 unit atau sekitar 57 persen yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Di luar aspek sertifikasi, pengawasan perlu diperketat secara kontinu melalui pengembangan kapasitas SDM, implementasi standar keamanan pangan, serta pengendalian mutu makanan.

Temuan BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan di sejumlah wilayah menunjukkan beberapa faktor yang memicu risiko keamanan pangan, yakni kontaminasi silang melalui air, tanah, peralatan, atau penanganan makanan, serta kurangnya kompetensi petugas dalam menerapkan standar keamanan pangan.

Oleh sebab itu, Komnas HAM mendesak percepatan pemenuhan SLHS di seluruh SPPG, penambahan jumlah tenaga terlatih, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta sampah makanan yang baik, dan penguatan pengawasan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta BPOM melalui pengujian kualitas makanan secara rutin maupun mendadak.

Selain upaya preventif, Komnas HAM menilai pentingnya mekanisme tanggap darurat yang terkoordinasi saat terjadi insiden keamanan pangan, termasuk prosedur uji laboratorium serta transparansi pelaporan kepada sekolah, orang tua, dan murid.

"Memastikan penyusunan dan penerapan mekanisme tanggap darurat yang cepat, jelas, dan terkoordinasi, termasuk prosedur pengujian laboratorium atas sampel makanan yang efektif dan akurat hingga penyampaian laporan secara transparan dan akuntabel," ujar Uli.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menekankan bahwa sistem pengawasan harus diperkuat di sepanjang rantai penyediaan makanan MBG, mulai dari tahap produksi, distribusi, sampai penyajian kepada penerima manfaat.

Komnas HAM turut menyarankan adanya kepastian mekanisme pendanaan untuk pemeriksaan, pengobatan, perawatan, serta pemulihan bagi penerima manfaat apabila terjadi insiden terkait keamanan pangan agar penanganan dapat berjalan cepat, terukur, dan akuntabel.

Terkini