Minimum Payment 5% Berlanjut, BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:35:01 WIB
Gubernur BI, Perry Warjiyo. (Foto: NET)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) secara resmi melanjutkan masa berlaku kebijakan relaksasi kartu kredit sampai 31 Desember 2026. Melalui perpanjangan tersebut, batas minimum pembayaran kartu kredit dipastikan tetap berada di level 5% dari total tagihan, di mana angka ini lebih rendah dibanding aturan normal yang mencapai 10%.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah bank sentral dalam memperkuat digitalisasi sistem pembayaran, mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperluas inklusi keuangan. 

“Bank Indonesia memperpanjang kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026,” ungkap Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6/2026).

Selain menjaga angka pembayaran minimum di level 5%, BI juga mempertahankan ketentuan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit paling banyak 1% dari total tagihan, dengan nilai maksimal Rp100.000. 

Kendati kebijakan relaksasi ini sedianya dijadwalkan selesai pada 30 Juni 2026, BI mengambil keputusan untuk memperpanjangnya hingga akhir tahun demi menjaga daya beli masyarakat serta menopang kegiatan ekonomi domestik.

Tidak hanya itu, BI turut meneruskan kebijakan tarif terjangkau untuk Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Dalam aturan tersebut, biaya SKNBI dari BI kepada pihak perbankan tetap ditetapkan Rp1, sementara tarif transfer maksimal yang dibebankan bank kepada nasabah dijaga pada level Rp2.900 per transaksi.

Di sisi lain, BI terus berupaya memperluas ekosistem pembayaran digital lewat beragam program strategis. Salah satu langkahnya adalah melalui pelaksanaan program QRIS Jelajah Indonesia 2026 yang bertujuan meningkatkan penerimaan QRIS di berbagai wilayah. 

Bank sentral juga melanjutkan perluasan QRIS Antarnegara guna memperkuat konektivitas pembayaran lintas batas.

Lebih lanjut, BI akan terus menjalankan implementasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI), mencakup program Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya) serta Hackathon untuk memacu inovasi di sektor sistem pembayaran digital.

BI juga mempererat sinergi dengan pemerintah lewat program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) serta Digdaya. 

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang dirancang untuk mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional.

Terkini