PLN Sambut Positif Aturan Baru Pencampuran Batu Bara Kementerian ESDM

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:29:01 WIB
PT PLN (Persero).

JAKARTA – PT PLN (Persero) menilai kebijakan pencampuran batu bara yang kini wajib disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah positif dalam pemenuhan kebutuhan batu bara domestik, termasuk bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik perusahaan.

“Kalau memang [pencampuran batu bara] mau diatur memang bagus sudah gitu,” ujar Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, usai RUPST PLN di Kantor BUMN, Kamis (19/6/2026) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Rizal mengungkapkan bahwa PLN tengah berupaya mencari 20 juta ton batu bara berkualitas sedang (medium range coal/MRC) untuk memenuhi kebutuhan sepanjang tahun ini.

Rizal menjelaskan bahwa sejumlah batu bara kualitas sedang yang diperoleh perseroan merupakan hasil pencampuran (blending) dengan batu bara kualitas rendah (low range coal/LRC).

Dia menegaskan bahwa mayoritas pembangkit PLN memang sejak awal dirancang untuk menggunakan spesifikasi MRC.

“Itu nanti kan pastilah ada blending-nya dengan LRC supaya bisa supaya bisa di apa ini dipakai untuk pembangkit-pembangkit kami. Memang mayoritas kan emang di-setting sejak dahulu itu sudah MRC,” tegasnya.

Terkait stok batu bara, Rizal menyatakan bahwa pemenuhannya memang cukup menantang. Meski begitu, dia mengklaim bahwa tongkang batu bara masih terus berdatangan setiap harinya untuk menjaga keandalan operasional pembangkit.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 6/2026 yang merevisi aturan sebelumnya.

Beleid baru ini mewajibkan pelaku usaha pertambangan mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pencampuran batu bara.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan keandalan pasokan batu bara bagi kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation/DMO), meningkatkan akuntabilitas pertambangan, menjaga kualitas produk, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, total kebutuhan batu bara untuk PLTU PLN mencapai 154 juta ton.

Hingga saat ini, PLN baru mengamankan kontrak sebanyak 134 juta ton, sehingga masih terdapat kekurangan stok sebesar 20 juta ton.

Terkini