Wajib SNI AMDK Oktober 2026: Peluang dan Tantangan Pelaku Industri

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:29:32 WIB
Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo. (Foto: NET)

JAKARTA — Sektor industri air minum dalam kemasan (AMDK) kini tengah mematangkan persiapan menghadapi regulasi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) yang akan segera berlaku pada Oktober 2026. 

Para pelaku usaha, utamanya skala kecil dan menengah, mengharapkan adanya bantuan dari pemerintah agar dapat memenuhi seluruh kriteria teknis tanpa mengancam kelangsungan bisnis mereka.

Pemerintah sendiri telah menetapkan kewajiban SNI melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup lima kategori produk, meliputi air mineral (SNI 3553:2023), air demineral (SNI 6241:2023), air mineral alami (SNI 6242:2023), air minum embun (SNI 7812:2021), serta air minum pH tinggi (SNI 8982:2021).

Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo, mengungkapkan bahwa industri AMDK nasional secara keseluruhan sudah bersiap. 

Meski perusahaan besar dan menengah sudah memiliki sistem manajemen mutu yang mapan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) masih menghadapi hambatan dalam hal penyesuaian teknis, administrasi, dan pendanaan fasilitas produksi.

"Periode transisi saat ini menjadi sangat penting untuk memastikan kesiapan yang lebih inklusif di seluruh ekosistem industri," ujar Karyanto, Kamis (18/6/2026).

Menurut Karyanto, tantangan utama bagi UKM terletak pada keterbatasan kapasitas teknis dan pemahaman mengenai persyaratan SNI dalam operasional harian. 

Selain itu, investasi untuk peningkatan fasilitas, kontrol kualitas, dan dokumentasi menjadi beban yang cukup berat. Ia juga menyoroti belum meratanya akses terhadap laboratorium pengujian serta kesiapan sumber daya manusia. 

"Faktor-faktor tersebut menjadi hambatan yang perlu mendapat perhatian bersama," tambahnya.

Mengenai biaya kepatuhan yang meningkat, Karyanto memandangnya sebagai investasi strategis untuk efisiensi jangka panjang. 

"Standardisasi ini juga akan mendorong terciptanya level playing field yang lebih adil antar pelaku usaha dan membuka peluang peningkatan daya saing, termasuk di pasar ekspor melalui alignment dengan standar internasional,” tutur Karyanto.

Pihak Amdatara mengusulkan agar pemerintah menerapkan skema transisi yang adaptif, seperti penerapan bertahap bagi UKM. 

“Keberhasilan implementasi sangat bergantung pada pendekatan yang inklusif dan kolaboratif agar seluruh pelaku industri, termasuk UKM, dapat bertumbuh bersama tanpa terdisrupsi secara signifikan,” sambung Karyanto.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menegaskan bahwa penerapan SNI wajib tidak boleh ditunda demi keamanan kesehatan konsumen. 

“Tentu SNI akan menjaga mutu dan kualitas produk sehingga konsumen bisa terlindungi dengan baik,” tegasnya.

Namun, YLKI masih menemukan celah, seperti minimnya informasi pada label produk terkait sumber air dan proses pengolahan, serta distribusi yang tidak sesuai prosedur. 

"Di labelnya tertera bahwa AMDK tidak boleh terkena sinar matahari langsung. Namun, kenyataannya cara pendistribusian di lapangan masih menggunakan kendaraan terbuka yang terkena paparan sinar matahari langsung,” tegas Niti.

YLKI mendesak pemerintah agar memberikan pendampingan intensif bagi pelaku usaha serta memperketat pengawasan, baik sebelum maupun sesudah produk beredar. 

“Karena ini diberlakukan wajib maka perlu ada pembinaan dan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut,” pungkasnya.

Terkini