Kasus Nadiem Makarim: Yusril Serahkan Penilaian Etik Hakim ke KY

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:49:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: NET)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan kebebasan kepada Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mendalami perilaku majelis hakim yang memimpin persidangan Nadiem Anwar Makarim.

Langkah ini mengemuka setelah majelis hakim langsung keluar dari ruang sidang usai membacakan vonis terhadap Nadiem pada Selasa (30/6), tanpa memberikan momen bagi terdakwa untuk merespons putusan tersebut.

"Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam ber-acara atau tidak," ungkap Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).

Yusril menjelaskan bahwa dalam proses peradilan pada umumnya, majelis hakim biasanya memberikan waktu kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan, baik itu menerima vonis maupun mengajukan banding. 

Namun, terkait kondisi dalam sidang Nadiem di mana hakim mengabaikan proses tersebut, Yusril menilai hal itu sepenuhnya menjadi otoritas KY dan Bawas MA untuk melakukan pengkajian.

"Tetapi kalau sudah ditutup terus langsung meninggalkan ruang sidang, ya itu kami silakan saja kepada yang berwenang mempelajari masalah ini," kata Yusril.

Di sisi lain, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar memastikan bahwa tindakan majelis hakim yang tidak menanyakan respons Nadiem Anwar Makarim atas vonis kasus dugaan korupsi Chromebook bukanlah sebuah masalah. 

Firman berargumen bahwa hak-hak terdakwa untuk menerima, berpikir dulu, atau menyatakan banding tetap dijamin dalam tenggat waktu yang diatur oleh Undang-Undang.

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dalam perkara ini, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sejumlah Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara. 

Kewajiban uang pengganti tersebut diputuskan karena ia terbukti menerima dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia, yang mana mayoritas modalnya bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Pendiri perusahaan teknologi ini dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun. Penyelewengan tersebut salah satunya berupa pengadaan sarana belajar Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang menyalahi perencanaan serta asas pengadaan barang dan jasa.

Tindakan korupsi ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lain yang berkasnya terpisah dan telah divonis, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu pelaku yang berstatus buron, yakni Jurist Tan.

Atas perbuatan tersebut, Nadiem dinyatakan sah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini