Impor Migas Mei 2026 Melonjak 70,78%, Rupiah Kian Tertekan

Jumat, 03 Juli 2026 | 21:03:02 WIB
Ilustrasi - Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Foto: NET)

JAKARTA — Pembengkakan impor minyak dan gas bumi (migas) yang memicu defisit pada neraca perdagangan periode Mei 2026 diproyeksikan bakal memperberat tekanan terhadap nilai tukar rupiah. 

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai pengapalan impor migas ke dalam negeri menembus US$4,51 miliar atau setara Rp80,96 triliun (menggunakan perhitungan kurs Rp17.953 per dolar AS) pada Mei 2026. Realisasi ini melonjak tajam hingga 70,78% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar US$2,64 miliar.

Secara lebih rinci, total nilai impor migas pada Mei 2026 yang menyentuh US$4,51 miliar tersebut terdiri atas impor minyak mentah senilai US$703,4 juta dan hasil minyak sebesar US$3,81 miliar. Sementara itu, untuk komoditas gas alam, Indonesia tercatat tidak melakukan aktivitas impor sama sekali. 

Adapun sepanjang rentang Januari hingga Mei 2026, akumulasi nilai impor migas nasional sudah menyentuh US$17,45 miliar, atau terkerek naik 27,89% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar US$13,64 miliar. 

Anggaran US$17,45 miliar untuk impor sepanjang lima bulan pertama 2026 tersebut dialokasikan untuk minyak mentah senilai US$4,13 miliar dan hasil minyak sebesar US$13,31 billion.

"Pada Mei 2026, neraca perdagangan barang mengalami defisit sebesar US$1,61 miliar. Defisit pada bulan Mei 2026 disebabkan terutama defisit pada komoditas migas, defisitnya sebesar US$7,63 miliar dengan penyumbang defisitnya yaitu dari hasil minyak dan minyak mentah," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono pada Rabu, (1/7/2026).

Yusuf Rendy Manilet selaku Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) mengingatkan, peningkatan volume impor migas yang memperlebar defisit dagang serta mengatrol kebutuhan dolar AS perlu diwaspadai karena berpotensi menekan nilai tukar rupiah. 

Depresiasi mata uang Garuda nantinya akan membuat ongkos impor energi kian melambung lantaran seluruh transaksi wajib menggunakan mata uang dolar AS. Pembengkakan ongkos penyediaan energi ini pada akhirnya bakal menambah beban subsidi yang ditanggung pemerintah. 

Apabila ruang anggaran negara tidak memadai, pemerintah berpeluang menutup kekurangan tersebut melalui penarikan utang baru. Rentetan efek domino ini berisiko melahirkan fenomena defisit kembar (twin deficits), yakni situasi di mana tekanan pada pos eksternal dan pos fiskal saling memperburuk satu sama lain.

"Inilah yang dikenal sebagai dinamika defisit kembar, ketika tekanan pada sektor eksternal dan fiskal saling memperkuat," tutur Yusuf, Kamis (2/7/2026).

Walau demikian, Yusuf berpendapat bahwa lonjakan tajam impor migas hingga 70,78% pada Mei 2026 turut dipengaruhi oleh faktor low base effect dari periode yang sama pada tahun lalu. Kenaikan akumulatif sebesar 27,89% selama periode Januari—Mei 2026 dinilai lebih menggambarkan tren riil di lapangan. 

Di lain sisi, ia menggarisbawahi bahwa pergerakan impor migas ini didorong oleh reli kenaikan harga minyak mentah global. Menurut prediksinya, jika tren kenaikan harga minyak dunia terus berlanjut disertai belum membaiknya kurs rupiah, maka alokasi subsidi energi berisiko melampaui batas anggaran yang telah ditetapkan.

Diketahui dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah telah menetapkan dana subsidi dan kompensasi energi senilai Rp381,3 triliun. Hingga pengujung Mei 2026, penyerapannya sudah menyentuh Rp203,7 triliun atau berkisar 45,6% dari total pagu setahun. 

Malahan, pemerintah sebelumnya sempat memproyeksikan adanya tambahan beban subsidi energi berkisar Rp90 triliun hingga Rp100 triliun apabila harga energi di dalam negeri tidak dinaikkan di tengah lonjakan ongkos pengadaan.

Yusuf juga memproyeksikan, tiap kenaikan harga minyak sebesar US$10 per barel di atas asumsi makro APBN berpotensi menambah beban fiskal sekitar Rp50 triliun hingga Rp75 triliun, dengan catatan kurs dan volume konsumsi domestik berada dalam posisi stabil. 

Di sisi lain, batas defisit APBN 2026 sudah dipatok ketat pada level 2,68% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga ruang gerak fiskal yang dimiliki pemerintah kian sempit.

"Masalahnya bukan hanya besarnya subsidi, tetapi juga ruang untuk membiayainya. Target defisit APBN 2026 dipatok sebesar 2,68% terhadap PDB sehingga jaraknya sudah cukup dekat dengan batas 3%," ucap Yusuf.

Pemerintah sebetulnya masih memegang beberapa opsi darurat, mulai dari melakukan penarikan utang tambahan, mengoptimalkan Saldo Anggaran Lebih (SAL), hingga menggeser alokasi belanja. Kendati demikian, seluruh pilihan tersebut tetap membawa konsekuensi tersendiri terhadap stabilitas kesehatan fiskal negara.

Sementara itu, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi berpandangan bahwa lonjakan impor migas mencerminkan problem mendasar pada sektor energi dalam negeri, yakni kapasitas produksi minyak domestik yang terus tertinggal di belakang pertumbuhan tingkat konsumsi energi masyarakat. 

Ia menilai lonjakan impor ini tidak melulu disebabkan oleh fluktuasi harga komoditas global, melainkan menjadi indikator kuat betapa tingginya ketergantungan Indonesia pada produk minyak luar negeri akibat keterbatasan kapasitas produksi serta fasilitas pengolahan di dalam negeri yang belum optimal.

"Lonjakan impor migas muncul dari gabungan volume kebutuhan energi, keterbatasan produksi dan pengolahan domestik, harga energi global, serta tekanan kurs," ujar Syafruddin.

Di tengah kondisi nilai tukar rupiah yang berfluktuasi pada kisaran Rp17.980 hingga Rp17.990 per dolar AS, peningkatan volume impor ini secara otomatis menguras cadangan devisa guna mendanai pembelian energi dari luar negeri. 

Situasi tersebut, menurut Syafruddin, memperberat tekanan terhadap neraca perdagangan migas sekaligus mengerek risiko biaya yang harus ditanggung oleh para pelaku di sektor energi, mulai dari Pertamina, PLN, pelaku industri, hingga ke level rumah tangga.

Ia menegaskan bahwa peningkatan impor migas semestinya dianalisis sebagai hambatan struktural, bukan sekadar riak pada aktivitas perdagangan luar negeri. Setidaknya ada empat saluran utama yang memperberat tekanan pada sektor energi domestik. 

Pertama, porsi impor hasil minyak yang dominan membuktikan kilang minyak dalam negeri belum mampu menjawab total kebutuhan konsumsi nasional. 

Kedua, peningkatan kebutuhan dolar AS untuk belanja energi kian menyudutkan posisi rupiah, yang berimbas pada naiknya ongkos impor BBM, LPG, suku cadang, hingga biaya jasa penunjang operasional energi. 

Ketiga, biaya impor yang kian melambung berisiko membengkakkan nilai subsidi dan kompensasi energi apabila harga jual eceran di dalam negeri tetap dipatok di bawah harga keekonomian. 

Keempat, tingginya ongkos energi ini lambat laun akan merembet ke sektor industri mengingat energi merupakan elemen krusial dalam rantai produksi. Efeknya, margin keuntungan pelaku usaha akan tergerus, harga barang di pasar melonjak, dan daya saing industri nasional bakal merosot.

"Jika biaya energi naik, margin industri turun, harga barang naik, dan daya saing melemah. Karena itu, lonjakan impor migas harus dibaca sebagai masalah struktural sektor energi, bukan hanya gejala perdagangan luar negeri," jelas Syafruddin.

Lebih lanjut, Syafruddin mengingatkan pemerintah untuk segera mengubah arah kebijakan energi nasional, dari yang semula sekadar memastikan ketersediaan pasokan beralih ke strategi pemangkasan kebutuhan devisa di sektor energi. 

Upaya ini dapat direalisasikan lewat akselerasi efisiensi konsumsi BBM, penguatan moda transportasi massal, pemangkasan impor LPG secara bertahap, memaksimalkan serapan gas domestik, meningkatkan porsi bauran biofuel yang terbukti mampu menghemat devisa, serta mempercepat pengerjaan proyek kilang minyak yang ekonomis.

Di samping itu, penataan ulang skema subsidi dinilai harus diarahkan secara spesifik kepada kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan, bukan lagi diberikan pada komoditasnya, supaya tingkat konsumsi energi dapat lebih termonitor dengan baik.

"Reformasi subsidi juga harus berjalan lebih tegas: subsidi perlu menyasar penerima, bukan komoditas, agar konsumsi energi tidak terdorong naik tanpa kendali," tutur Syafruddin.

Menurut pandangannya, jajaran Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BUMN sektor energi, hingga regulator sektor riil wajib melihat isu impor migas ini melampaui masalah perdagangan biasa. Isu ini merupakan sumber risiko nyata terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, laju inflasi, ketahanan APBN, hingga beban biaya pembiayaan negara ke depan.

Terkini