AAUI Respons Dampak Iuran Penjaminan Polis Asuransi

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:55:01 WIB
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagai amendemen atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. 

Regulasi yang diterbitkan pada 17 Juni 2026 ini memberikan kewenangan baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelenggarakan program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi.

Berdasarkan Pasal 6 UU P2SK, LPS memiliki otoritas untuk menetapkan sekaligus menarik premi penjaminan, iuran berkala, serta iuran awal saat perusahaan asuransi konvensional maupun syariah pertama kali bergabung. 

Selanjutnya, Pasal 53 ayat 1 mewajibkan seluruh perusahaan asuransi untuk ikut serta dalam program ini, yang ditargetkan mulai berjalan paling lambat Januari 2028.

Menanggapi kebijakan tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan bahwa iuran ini akan memunculkan pos biaya baru. 

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menjelaskan bahwa efek dari iuran ini bakal amat bergantung pada perumusan aturan turunannya. Beberapa poin krusial meliputi nominal tarif, dasar perhitungan, jenis lini usaha yang dicakup, batasan nilai penjaminan, masa transisi, serta penerapan sistem berbasis risiko.

Budi Herawan menilai regulasi penjaminan polis ini memiliki dampak ganda bagi industri. Di satu sisi, langkah ini positif karena mampu mendongkrak kepercayaan masyarakat, memperkuat aspek perlindungan konsumen, serta meningkatkan disiplin tata kelola perusahaan.

"Dari sisi perusahaan, iuran tersebut perlu dikalibrasi secara hati-hati agar tidak menambah tekanan berlebihan terhadap biaya operasional, profitabilitas, likuiditas, maupun kemampuan perusahaan dalam menjaga permodalan," ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Oleh sebab itu, AAUI menyarankan agar skema perhitungan iuran dibuat secara bertahap, proporsional, dan mengacu pada profil risiko masing-masing. 

Budi Herawan menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki manajemen risiko, tata kelola, permodalan, reserving, dan underwriting yang sehat semestinya tidak dibebani biaya yang sama dengan perusahaan berisiko tinggi.

"Hal itu penting diterapkan agar tidak terjadi subsidi silang yang tidak sehat di dalam industri," tuturnya.

Di samping itu, Budi Herawan menyebutkan bahwa pelaku industri saat ini tengah dihadapkan pada tantangan besar lainnya, seperti kewajiban memperkuat modal, penerapan PSAK 117, pengetatan manajemen risiko, kenaikan klaim, hingga penyesuaian regulasi baru lainnya. 

Karenanya, pengenaan iuran ini diharapkan matang dengan mempertimbangkan kesiapan total dari pelaku usaha.

Mengenai peluang dialihkannya beban biaya ini ke nasabah, Budi Herawan berpendapat bahwa setiap penambahan biaya operasional pada dasarnya akan masuk dalam kalkulasi aktuaria serta penentuan harga produk. Meski begitu, hal ini tidak berarti biaya tersebut otomatis langsung dibebankan sepenuhnya kepada pemegang polis.

"Kemungkinan passthrough akan sangat bergantung pada jenis produk, tingkat persaingan pasar, struktur biaya perusahaan, dan ruang penyesuaian tarif," katanya.

Untuk sektor asuransi yang tarif preminya dikontrol ketat oleh regulator, seperti asuransi kendaraan bermotor dan harta benda, perusahaan tidak dapat menaikkan harga secara sepihak. 

Sementara untuk lini bisnis yang lebih fleksibel, penyesuaian tarif berpeluang dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat serta target inklusi asuransi.

"Dengan demikian, AAUI berpandangan bahwa beban iuran sebaiknya tidak semata-mata langsung dibebankan kepada nasabah," ucap Budi Herawan.

Ia menambahkan bahwa perusahaan asuransi dituntut untuk melakukan efisiensi internal, memperketat proses underwriting, memperbaiki tata kelola klaim, memaksimalkan peran reasuransi, serta menyusun desain produk yang lebih sehat. 

Langkah-langkah ini diharapkan mampu merealisasikan perlindungan nasabah tanpa memicu lonjakan biaya yang memberatkan publik.

Budi Herawan menegaskan, poin paling krusial saat ini adalah penyusunan regulasi teknis yang harus melibatkan komunikasi intensif antara LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiasi, dan pelaku usaha. 

Dalam beberapa forum koordinasi sebelumnya, persoalan mekanisme penarikan iuran memang menjadi topik utama di samping ketentuan kepesertaan, pembatasan nilai jaminan, lini usaha, dan opsi resolusi perusahaan.

Melalui formula aturan yang tepat, AAUI berharap program penjaminan polis ini tidak sekadar menjadi beban kewajiban baru, melainkan bertransformasi menjadi instrumen penopang stabilitas, kepercayaan, serta keberlanjutan industri asuransi di Indonesia. 

Pada dasarnya, AAUI mendukung penuh program ini demi memperkokoh perlindungan pemegang polis serta menaikkan reputasi industri di mata masyarakat.

Halaman :

Terkini