Indosat Dukung Registrasi Kartu SIM Biometrik Sesuai Permenkomdigi

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:43:01 WIB
PT Indosat Tbk. (ISAT). (Foto: NET)

JAKARTA — Emiten telekomunikasi PT Indosat Tbk. (ISAT) menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) No.7/2026. 

Regulasi yang telah ditandatangani pada 19 Januari 2026 tersebut bakal mulai diberlakukan secara efektif pada 19 Juli 2026. Melalui kepatuhan terhadap aturan baru ini, perseroan berupaya untuk menyelaraskan seluruh operasional bisnis hulu telekomunikasi demi mempersempit ruang penyalahgunaan data kependudukan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. 

Langkah responsif dari manajemen operator seluler berskala global ini sekaligus menjadi jawaban atas dinamika pengetatan ruang digital nasional. Otoritas sebelumnya mendeteksi adanya celah aktivasi kartu perdana ilegal di tingkat hilir yang mendorong evaluasi menyeluruh bagi seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Director & Chief Legal and Regulatory Officer Indosat Reski Damayanti menjelaskan bahwa perseroan senantiasa berada di posisi yang mendukung penuh setiap regulasi pemerintah demi kebaikan industri. Penerapan teknologi pemindaian ini dinilai sebagai proteksi berharga bagi kebergantungan bisnis dan konsumen. 

“Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat keamanan identitas pelanggan dan mencegah penyalahgunaan nomor seluler,” ujar Reski, Sabtu (7/4/2026).

Menurut Reski, sejak Permenkomdigi No.7/2026 diundangkan pada awal tahun ini, Indosat langsung bergerak cepat menyiapkan infrastruktur penunjang. 

Langkah adaptasi internal meliputi penyesuaian operasional harian gerai, kesiapan sistem komputasi dan kanal layanan mitra, hingga program edukasi masif kepada pelanggan melalui media promosi dan jejaring media sosial resmi perusahaan. 

“Kami memastikan implementasi registrasi biometrik berjalan sesuai dengan waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital sempat menemukan adanya indikasi pengabaian regulasi oleh operator seluler terkait dengan penerapan registrasi kartu perdana berbasis biometrik. 

Menyikapi hal tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi telah melayangkan surat resmi kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk menghentikan total aktivasi pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) secara manual.

Otoritas bahkan meminta Ditjen Dukcapil menutup akses validasi konvensional tersebut per 2 Juli 2026. Menanggapi pengetatan operasional dari regulator, Indosat berjanji terus melakukan koordinasi erat secara berkala guna memastikan transparansi data. 

Pemantauan dan penguatan implementasi dipastikan berjalan konsisten di seluruh kanal layanan ritel, termasuk jaringan gerai resmi Indosat, IM3, hingga gerai Tri di seluruh wilayah Indonesia. Melalui sistem berlapis ini, proses migrasi ke registrasi biometrik diharapkan dapat berjalan dengan aman, mudah, serta tepat guna bagi seluruh masyarakat pengguna layanan seluler.

Terkini