Daftar Insentif Pajak Jumbo Pemerintah di Financial Center PFII

Senin, 06 Juli 2026 | 21:29:01 WIB
Ilustrasi - Pajak. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan bermacam-macam insentif fiskal kepada para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). 

Bentuk fasilitas tersebut tidak cuma terbatas pada Pajak Penghasilan (PPh), melainkan juga menyasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sampai dengan pembebasan bea masuk. 

Aturan-aturan ini termuat di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Berdasarkan penjelasan pada Bab V, pihak pemerintah bakal menyediakan kemudahan serta fasilitas perpajakan demi menyokong iklim investasi sekaligus operasional bisnis di area tersebut. Cakupan insentif yang disiapkan melingkupi sektor PPh, PPN dan/atau PPnBM, beserta kemudahan pada bidang kepabeanan.

Terkait Pajak Penghasilan, pemerintah menyodorkan beberapa bentuk keringanan. Mulai dari pemotongan PPh badan, insentif PPh bagi tenaga ahli, pengecualian dari status subjek pajak dalam negeri, hingga pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh. 

Bahkan, draf RUU tersebut mengusulkan potongan PPh badan sampai 100% untuk korporasi di sektor jasa keuangan, penunjang keuangan, maupun sektor nonkeuangan yang berbisnis di PFII.

"Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan tetap memperhatikan kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional," demikian bunyi Pasal 36 ayat (2) draf RUU PFII yang dikutip pada Senin (6/7/2026).

Bukan cuma korporasi, tenaga ahli asing yang bekerja pada sektor jasa keuangan di wilayah PFII juga bakal memperoleh fasilitas pemotongan PPh sebesar 100%. 

Di samping itu, warga negara asing pemegang golden visa yang beraktivitas di PFII diusulkan untuk tidak dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri sepanjang masa berlaku visa mereka. Draf regulasi itu juga menawarkan fasilitas berupa pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas keuntungan investasi yang didapatkan subjek pajak luar negeri dari aktivitas investasi di PFII.

Sementara itu pada sektor PPN, pihak pemerintah mengusulkan skema PPN tidak dipungut untuk penyerahan atau impor komoditas kena pajak tertentu serta jasa kena pajak tertentu yang dinilai strategis. 

Komoditas yang memperoleh fasilitas ini di antaranya bangunan baru berupa rumah tapak, rumah susun, gedung perkantoran, toko atau pusat perbelanjaan, pergudangan, beserta barang strategis lainnya yang diperlukan demi pembangunan serta pengembangan wilayah PFII.

Untuk jasa kena pajak strategis, fasilitas PPN tidak dipungut diusulkan berlaku pada jasa sewa rumah, apartemen, ruang kantor, pertokoan, dan gudang. 

Selanjutnya, insentif juga mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, pembangkit listrik, jaringan telekomunikasi, fasilitas kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, gedung instansi pemerintah, terminal, hingga infrastruktur pendukung lainnya di area PFII.

Fasilitas PPN tersebut pun diberikan untuk impor barang modal yang dipakai demi menunjang pembangunan kawasan PFII. Di sisi lain, pemerintah turut mengusulkan pembebasan PPnBM atas penyerahan hunian mewah kepada individu, pelaku usaha, maupun kementerian atau lembaga yang beraktivitas, bertugas, atau berkedudukan di area PFII. 

Tidak hanya itu, RUU PFII juga mengoreksi regulasi tentang fasilitas pembebasan bea masuk bagi komoditas yang dipakai untuk pembangunan serta pengembangan wilayah PFII.

Terkini