JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengajukan usul penghapusan pajak untuk Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), uang pesangon, hingga jaminan pensiun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Saya ditugaskan oleh Presiden untuk memberikan masukan terkait dengan kesejahteraan buruh, pajak yang dikenakan pada jaminan sosial itu juga penting,” kata Said Iqbal kepada wartawan usai menemui Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa deretan pajak tersebut membebani penghasilan yang menjadi jaring pengaman ekonomi terakhir untuk para pekerja, khususnya saat mereka pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Poin utama yang dia soroti yaitu pajak terkait pencairan JHT. Said Iqbal berpendapat bahwa JHT ialah tabungan sosial milik pekerja, sehingga bagian pokok tabungannya tidak boleh dipajaki. Apabila tetap ingin dipajaki, pungutan tersebut dirasa lebih pas jika menyasar nilai imbal hasil, mirip seperti sistem pada tabungan komersial.
Selain mendorong agar pajak JHT diturunkan menjadi 0 persen, ia pun mengusulkan agar sistem pajak progresif saat mencairkan JHT dihilangkan. Pola progresif ini dianggap menyulitkan pekerja yang berulang kali terkena PHK.
“Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen,” tambahnya.
Besaran tarif pajak progresif sendiri berjalan dari angka 5 sampai 30 persen, menyesuaikan situasi pencairan. Pada beberapa situasi, nominal pajak yang ditarik dinilai dapat sangat melonjak jika saldo JHT pekerja tergolong besar dan proses pencairannya dilakukan lebih dari satu kali.
Bukan cuma masalah tarif, ia pun menilai batasan nominal JHT yang dipajaki sudah usang. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, penarikan JHT sampai Rp50 juta bebas dari pajak, sementara angka di atas Rp50 juta kena potongan pajak sebesar 5 persen.
Melihat faktor inflasi, Said Iqbal memandang batas ambang nominal JHT tersebut wajib disesuaikan kembali jika pajak tetap ingin diterapkan.
Di samping JHT, ia mendesak pemerintah guna mengkaji penghapusan pajak pada THR, pesangon, dan dana pensiun. Seluruh unsur itu dinilai punya peran proteksi bagi buruh beserta keluarga mereka, terutama di masa-masa sulit secara finansial.
“Itu hal yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan dan Beliau memberikan tanggapan yang positif sekali,” ujarnya.