SPT Tahunan adalah dokumen penting yang perlu kamu pahami jika kamu sudah bekerja dan memiliki penghasilan tetap.
Informasi ini semakin relevan apabila kamu telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan menghitung total penghasilan tahunan dan membandingkannya dengan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kamu bisa menentukan apakah termasuk kategori wajib pajak atau tidak.
Pada dasarnya, SPT Tahunan adalah langkah awal untuk memenuhi kewajiban perpajakanmu.
Kami juga ingin mengajak kamu untuk lebih mengenal SPT Tahunan, yang kini dapat dilaporkan secara online dengan mudah dan praktis.
SPT Tahunan adalah
SPT Tahunan adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak mereka, baik yang berkaitan dengan objek pajak maupun yang bukan objek pajak.
Dokumen ini mencakup detail tentang penghasilan, pemotongan pajak, serta kewajiban pajak lainnya yang dilaporkan kepada otoritas pajak setempat di akhir tahun pajak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.
Biasanya, SPT Tahunan memuat informasi seperti data pribadi, penghasilan, pengurangan pajak, pajak yang telah dipotong, dan kewajiban pajak lainnya.
Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, SPT Tahunan juga membantu memastikan bahwa wajib pajak membayar pajak sesuai ketentuan.
Lebih dari itu, dokumen ini memungkinkan otoritas pajak untuk memantau dan mengelola sistem perpajakan dengan lebih baik.
Cara Mendapatkan Formulir SPT Tahunan
Selain cara melaporkan SPT Tahunan, ada hal lain yang juga penting untuk dipahami, yaitu bagaimana cara mendapatkan formulir yang diperlukan. Formulir ini nantinya harus diisi dengan benar agar dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Metode mendapatkan formulir SPT Tahunan dapat berbeda-beda tergantung pada negara tempat kamu terdaftar sebagai wajib pajak. Bagi warga negara Indonesia, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperoleh formulir SPT Tahunan:
1. Pusat Pajak atau Kantor Pajak
Banyak negara menyediakan pusat atau kantor pajak sebagai tempat bagi wajib pajak untuk mengambil formulir SPT Tahunan secara langsung. Biasanya, formulir ini disediakan tanpa biaya alias gratis.
2. Situs Web Pajak Resmi
Lembaga pajak umumnya memiliki situs web resmi yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan, termasuk mendapatkan formulir SPT Tahunan.
Kamu cukup mengunduh formulir tersebut dari situs resmi dalam format PDF atau jenis dokumen lainnya yang tersedia.
3. Aplikasi Pajak Elektronik
Beberapa otoritas pajak menyediakan layanan berbasis elektronik yang memungkinkan wajib pajak untuk mengisi dan mengajukan SPT Tahunan secara daring.
Dengan menggunakan layanan ini, formulir tidak perlu diunduh secara terpisah karena sudah terintegrasi dalam sistem aplikasi.
4. Kantor Pos atau Loket Pelayanan Pajak
Formulir SPT Tahunan juga dapat diperoleh di kantor pos atau loket pelayanan pajak. Kamu bisa langsung mendatangi lokasi tersebut untuk mendapatkan formulir sekaligus memperoleh informasi tambahan terkait proses pelaporan pajak.
5. Dokumen Pendukung Pajak
Formulir SPT Tahunan sering kali disertakan dalam buku panduan atau dokumen pajak lain yang diterbitkan oleh lembaga pajak setempat.
Selain menyediakan formulir, dokumen ini biasanya berisi panduan rinci tentang cara mengisi formulir dengan benar.
Dengan membaca panduan tersebut, wajib pajak dapat memastikan bahwa semua informasi yang dibutuhkan telah dilengkapi tanpa ada yang terlewat.
Cara Mengisi SPT Tahunan
Saat ini, kamu dapat dengan mudah mengisi SPT Tahunan dengan mengikuti tutorial lapor SPT Tahunan yang tersedia.
Dengan begitu, tidak ada alasan untuk melewatkan kewajiban ini sebagai warga negara yang bertanggung jawab, terutama jika kamu sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
Kamu juga bisa mencari contoh SPT Tahunan untuk memahami gambaran isi dari laporan tersebut sebelum mulai mengisinya.
Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Berikut langkah-langkah umum yang bisa kamu ikuti:
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Jika kamu masih bingung bagaimana cara mengisi SPT Tahunan, langkah pertama adalah memastikan semua dokumen pendukung telah disiapkan. Dokumen ini merupakan persyaratan penting dalam pelaporan pajakmu.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain slip gaji, bukti potong PPh 21, laporan keuangan (jika kamu seorang pengusaha), serta dokumen lain yang relevan dengan kondisi perpajakanmu.
2. Akses e-Filing
Setelah semua dokumen pendukung lengkap, kamu bisa langsung menggunakan layanan e-Filing jika ingin melaporkan SPT secara online. Layanan ini merupakan alternatif dari pengisian SPT secara manual.
e-Filing adalah platform daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam mengisi dan mengirimkan SPT secara elektronik. Dengan e-Filing, proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis dan efisien.
3. Login ke e-Filing
Jika kamu memilih untuk mengirimkan laporan SPT Tahunan secara online, langkah berikutnya adalah masuk ke akun e-Filing dengan mengunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak.
Jika kamu belum memiliki akun, kamu perlu mendaftar terlebih dahulu agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
4. Pilih Jenis SPT
Setelah berhasil login, lanjutkan dengan memilih jenis SPT yang sesuai dengan kondisi keuangan dan sumber penghasilanmu. Misalnya, jika kamu seorang karyawan, pilihlah SPT Tahunan PPh 21, atau jika kamu seorang pengusaha, pilih SPT Tahunan PPh 23.
5. Isi Informasi Pribadi
Pada tahap ini, kamu akan diminta untuk mengisi informasi pribadi dengan lengkap dan benar. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen identitas seperti KTP dan NPWP.
Informasi yang biasanya diminta mencakup nama, NPWP, alamat, serta data pribadi lainnya yang relevan dengan dokumen yang kamu miliki.
6. Isi Bagian Penghasilan
Pada bagian ini, kamu perlu mengisi secara rinci semua penghasilan yang kamu terima selama tahun pajak yang bersangkutan. Ini termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, serta sumber penghasilan lainnya yang relevan.
7. Isi Bagian Pengurang Pajak
Jika kamu memiliki pengurang pajak, seperti biaya pendidikan atau kredit pajak lainnya, pastikan untuk mengisi informasi tersebut dengan tepat. Berikan data yang akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung yang kamu miliki.
8. Hitung Pajak yang Harus Dibayar
Sistem e-Filing biasanya akan otomatis menghitung jumlah pajak yang harus kamu bayar berdasarkan data yang sudah dimasukkan. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa kembali semua informasi agar tidak ada yang terlewat atau salah.
9. Verifikasi dan Simpan
Lakukan verifikasi akhir terhadap semua informasi yang telah kamu masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan, kemudian simpan formulir yang telah terisi dengan benar.
10. Kirim SPT
Setelah semua selesai, kirimkan SPT secara elektronik jika kamu menggunakan e-Filing. Namun, jika kamu mengisi formulir secara manual, pastikan untuk mencetak dan menyerahkan formulir yang telah diisi ke kantor pajak terdekat.
Apakah Semua Pemilik NPWP Harus Lapor SPT Tahunan?
Bagi yang belum terbiasa melaporkan SPT Tahunan, mungkin ada pertanyaan apakah mereka wajib melaporkan SPT Tahunan atau tidak. Jawabannya tergantung pada apakah kamu sudah memiliki NPWP atau belum.
Jika kamu adalah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka kamu memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SPT Tahunan PPh ini mencakup berbagai jenis penghasilan, seperti penghasilan dari pekerjaan, pekerja lepas, usaha, dan lainnya.
Kewajiban melaporkan SPT Tahunan tidak hanya berlaku untuk individu yang memiliki pekerjaan tetap, tetapi juga untuk mereka yang memiliki penghasilan lain di luar gaji atau upah tetap, seperti penghasilan dari investasi, sewa, usaha, dan sumber lainnya.
Namun, ada beberapa orang dengan penghasilan di bawah batas tertentu atau yang memenuhi kriteria tertentu yang mungkin dikecualikan dari kewajiban ini. Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi faktor penentu.
Jika penghasilan kamu dalam setahun tidak melebihi PTKP, berarti kamu tidak wajib membayar pajak, namun tetap wajib melaporkan SPT Tahunan pribadi yang bisa dilakukan secara online.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kewajiban lapor SPT Tahunan dan apakah ada pengecualian tertentu, disarankan untuk merujuk pada peraturan perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau berkonsultasi langsung dengan petugas pajak.
Siapa Saja yang tidak Wajib Lapor SPT Tahunan?
Meskipun saat ini ada pilihan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, bukan berarti semua orang harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Mengapa demikian?
Tidak semua orang diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan, karena ada beberapa pengecualian dan ketentuan tertentu yang membebaskan beberapa individu dari kewajiban ini.
Pengecualian ini bisa berubah sesuai dengan pembaruan regulasi perpajakan. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu merujuk pada peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau berkonsultasi langsung dengan petugas pajak setempat.
Berikut adalah beberapa contoh situasi di mana seseorang mungkin tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh:
1. Penghasilan di Bawah Ambang Batas
Jika penghasilan tahunan seseorang berada di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan, atau yang dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka mereka tidak wajib melaporkan SPT Tahunan.
2. Kriteria Khusus
Terdapat kriteria khusus yang menyatakan bahwa seseorang tidak diwajibkan melaporkan SPT, misalnya berdasarkan jenis penghasilan atau status tertentu yang dimiliki oleh wajib pajak.
3. Pensiun atau Tunjangan
Beberapa pensiunan atau penerima tunjangan tertentu mungkin dikecualikan dari kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, tergantung pada ketentuan yang berlaku.
4. Wajib Pajak yang Mendapat Pembebasan
Wajib pajak yang memperoleh pembebasan khusus sesuai dengan peraturan perpajakan juga termasuk dalam kategori pengecualian, sehingga mereka tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Konsekuensi jika tidak Lapor SPT Tahunan
Sudah tahu cara melaporkan SPT Tahunan gabungan suami istri, tetapi masih enggan melakukannya?
Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang harus dipenuhi. Selain menjadi kewajiban, SPT Tahunan juga disertai dengan sanksi yang cukup berat, baik berupa denda maupun pidana, bagi mereka yang tidak melaporkannya.
Dengan kata lain, jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan, mereka bisa saja terkena sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan berlaku bagi individu dan badan usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang tersebut. Besaran denda berbeda tergantung pada jenis wajib pajak, apakah individu atau badan usaha.
Sebagai contoh, jika wajib pajak adalah orang pribadi, maka denda yang dikenakan adalah Rp 100.000. Sementara itu, untuk wajib pajak badan usaha, denda yang dikenakan lebih besar, yaitu Rp 1 juta.
Selain denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, ada juga denda atas keterlambatan dalam pembayaran pajak. Denda ini sebesar 2 persen per bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Namun, sanksi ini dapat dihapuskan jika:
- Wajib pajak perorangan meninggal dunia atau tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas lain
- Wajib pajak perorangan tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia atau menjadi Warga Negara Asing (WNA)
- Bendahara sudah tidak lagi melakukan pembayaran
- Terjadi risiko bencana pada wajib pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
- Wajib pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007
Jenis-jenis SPT Tahunan
Sudah siap dan yakin apakah akan memilih mengisi SPT Tahunan secara online atau manual? Apapun pilihanmu, tahukah kamu bahwa ada beberapa jenis SPT Tahunan yang perlu kamu ketahui?
Ini penting agar kamu tidak salah memilih formulir sesuai dengan jenis wajib pajak, apakah orang pribadi atau badan usaha (korporasi). Untuk wajib pajak orang pribadi, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan, di antaranya:
1. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS adalah formulir yang hanya terdiri dari satu lembar. Formulir ini digunakan oleh mereka yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas, dengan penghasilan tahunan tidak lebih dari Rp 60 juta.
Sebelum mengisi formulir 1770 SS, karyawan atau pegawai harus meminta bukti potong 1721-A1 jika mereka bekerja di sektor swasta, atau bukti potong 1721-A2 jika mereka bekerja di sektor pemerintahan.
Dalam bukti potong ini tercantum penghasilan bruto karyawan dalam setahun, termasuk daftar harta dan kewajiban hingga akhir tahun.
2. Formulir 1770 S
Jika kamu memenuhi kriteria berikut, maka kamu harus melaporkan SPT Tahunan dengan mengisi formulir 1770 S:
- Memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahun atau sesuai dengan PTKP di tahun pajak tersebut.
- Mendapatkan penghasilan dalam negeri berupa bunga, royalti, sewa, atau keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lainnya.
- Merupakan warga negara yang penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final, seperti bunga deposito, SBI, atau lainnya.
Mereka yang mengisi formulir ini harus meminta bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2. Selain itu, formulir ini juga memerlukan lampiran yang mencakup informasi terkait penghasilan, daftar harta dan kewajiban, data anggota keluarga, serta bukti potong.
3. Formulir 1770
Selain dua jenis formulir yang telah disebutkan, ada juga formulir 1770. Formulir ini digunakan oleh wajib pajak dengan kriteria berikut:
- Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha sendiri, seperti warung, salon, toko, atau jenis usaha lainnya, serta pekerjaan bebas seperti petugas dinas asuransi, notaris, dan profesi sejenis.
- Penghasilan yang bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja.
- Mendapatkan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final.
- Memperoleh sumber penghasilan dalam negeri lainnya, seperti royalti, bunga, sewa, dan lainnya.
- Memperoleh penghasilan dari luar negeri.
Sebagai warga negara yang baik dan bijak, sudah seharusnya kita taat pajak. Jadi, pastikan kamu membayar pajak jika penghasilanmu sudah mencapai PTKP.
Jika belum, namun sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kamu tetap wajib untuk menyerahkan atau memberikan laporan SPT Tahunan.
Sebagai penutup, SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap wajib pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.