RUU Polri Disahkan: Pembahasan Singkat Hanya 7 Poin Utama

RUU Polri Disahkan: Pembahasan Singkat Hanya 7 Poin Utama
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej.

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak memakan waktu lama dalam pembahasannya karena hanya terdapat 7 materi yang menjadi pokok bahasan.

Eddy menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU tersebut telah melewati serangkaian rapat dengar pendapat. Dengan jumlah materi pembahasan yang terbatas, perubahan yang termuat dalam RUU Polri tersebut pun menjadi sangat terbatas.

"Dan RDPU (rapat dengar pendapat umum) sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri," ujar Eddy usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia memaparkan beberapa materi dalam perubahan UU Polri tersebut, di antaranya mengenai tugas Polri dalam menyukseskan arah kebijakan presiden. 

Selain itu, terdapat pembahasan terkait rekrutmen Polri, yang mencakup afirmasi khusus agar penyandang disabilitas dapat direkrut menjadi anggota kepolisian.

Lebih lanjut, Eddy menyebutkan bahwa RUU ini juga menyesuaikan batas usia pensiun bagi anggota Polri di berbagai tingkatan. Untuk jenjang Bintara dan Tamtama, usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun, sementara untuk Perwira Pertama, Menengah, hingga Tinggi, ditetapkan menjadi 60 tahun.

Terdapat pula pembahasan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur sesuai dengan Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan tiga tugas utama Polri, yaitu pemeliharaan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

"Itu yang kemudian kami rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ," jelasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut tercapai setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Selasa.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang kemudian dijawab setuju secara kompak oleh seluruh legislator.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index