Dirjen Imigrasi Beberkan Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia

Dirjen Imigrasi Beberkan Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Drummer Dewa 19, Tyo Nugros.

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan alasan di balik pencekalan terhadap drummer Dewa 19, Tyo Nugros, saat hendak terbang ke Malaysia pada Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, langkah tersebut diambil berdasarkan permintaan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Terkait dengan pencekalan Mas Tyo Nugros itu karena adanya permohonan dari KPKNL 1 kepada kami untuk melakukan cekal," kata Hendarsam saat dihubungi Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa pencekalan diterbitkan karena terdapat urusan antara pihak Tyo dengan pemohon. "Alasan daripada pencekalan tersebut itu sepanjang yang kami ketahui itu karena adanya kewajiban dari salah satu perusahaan yang menjadi debitur dari KPKNL dan itu ada hubungannya dengan Mas Tyo Nugros," ujarnya.

Hendarsam menambahkan, "Saya kurang tahu apakah orang tuanya atau bagaimana, saya kurang tahu karena kurang lebih seperti itu."

Saat awal menerima informasi mengenai pencekalan tersebut, ia sempat mengira hanya terjadi kesamaan nama. Namun, berdasarkan koordinasi tim di lapangan, dipastikan bahwa yang bersangkutan memang dicegah ke luar negeri atas permintaan KPKNL. 

Kendati demikian, ia tidak dapat memberikan penjelasan lebih rinci karena pihak Imigrasi hanya bertindak sebagai pelaksana teknis.

"Kami hanya pelaksana teknis saja," ucapnya.

Sebelumnya, Dewa 19 menggelar konser bertajuk 'Cintaku TerTinggal di Malaysia' di Axiata Arena Bukit Jalil, Kuala Lumpur, pada Sabtu (6/6/2026). Konser tersebut menjadi viral di media sosial, bukan hanya karena aksi panggungnya, melainkan juga absennya Tyo Nugros. 

Beredar kabar di media Malaysia bahwa Tyo tidak dapat hadir karena ditahan pihak Imigrasi di Jakarta tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, posisi drummer digantikan oleh Al Ghazali, sebagaimana dikonfirmasi oleh pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index