JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyatakan ketegasannya dalam berkomitmen mewujudkan pasar karbon yang transparan, kredibel, serta berintegritas tinggi. Langkah ini dipandang sebagai instrumen krusial guna memobilisasi pendanaan iklim di tingkat global.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa hambatan utama dalam pembiayaan iklim saat ini yaitu belum terbentuknya situasi yang kondusif. Padahal, situasi tersebut diperlukan agar investasi dapat mengalir secara aman sekaligus dalam skala masif menuju beragam solusi iklim.
"Pasar karbon memiliki potensi besar untuk menyalurkan investasi bagi pengurangan emisi, perlindungan hutan, pemulihan ekosistem, dan pembangunan berkelanjutan," ujar Raja Juli Antoni.
"Namun, untuk mencapai potensi tersebut, pasar karbon harus dibangun di atas fondasi integritas, transparansi, kepastian regulasi, dan kepercayaan," imbuhnya.
Raja Juli Antoni berpendapat bahwa Indonesia mempunyai kepentingan yang strategis dalam memperkuat pasar karbon di kancah global. Hal ini didasari atas posisi Indonesia sebagai salah satu pemilik wilayah hutan tropis terluas di dunia, yang memegang andil vital dalam memitigasi perubahan iklim.
Oleh sebab itu, jajaran pemerintah terus mematangkan tata kelola karbon dalam negeri lewat bermacam reformasi regulasi serta penguatan instrumen lembaga.
Salah satu capaian krusial yang sudah diputuskan yakni penerapan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Aturan ini menjadi fondasi utama dalam mematangkan pasar karbon nasional agar semakin kredibel dan terpadu.
Pada bidang kehutanan, langkah penguatan ini dipertajam lewat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur jalannya tata kelola karbon, transparansi, aspek integritas lingkungan, hingga jaminan investasi pada program karbon kehutanan.
Sebagai bentuk nyata dari penguatan sarana pasar karbon domestik, Indonesia juga bersiap memperkenalkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 mendatang.
Di samping itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dijadwalkan bakal merilis persetujuan Menteri sekaligus mengakomodasi penerbitan kredit karbon kehutanan dengan jumlah melampaui 30 juta ton CO2e pada 6 Juli 2026.
"Ini merupakan bukti bahwa Indonesia tidak hanya membangun kerangka kebijakan, tetapi juga menghadirkan peluang pasar yang konkret dan dapat dipercaya oleh investor," ujarnya.
Menteri Kehutanan pun menitikberatkan perihal krusialnya kemitraan internasional demi mendirikan pasar karbon global yang kian kokoh.
Menurut pandangannya, pusat keuangan dunia memegang fungsi vital dalam mengonstruksi lembaga pasar yang kredibel, merumuskan instrumen mitigasi risiko, sekaligus menggerakkan investasi yang diperlukan guna menyokong peralihan menuju ekonomi rendah karbon.
Di sisi lain, menyambut bergulirnya agenda COP31, Indonesia mengusung tiga isu utama terkait pematangan pasar karbon dunia. Poin pertama yaitu mempertajam transparansi serta integritas pasar agar level kepercayaan publik pada kredit karbon senantiasa meningkat.
Poin kedua yaitu mematangkan infrastruktur pasar, sistem likuiditas, serta instrumen pembagian risiko yang berkompeten memikat investasi swasta maupun institusional dalam skala masif.
Poin ketiga yaitu menjamin bahwa pendanaan karbon dapat menyalurkan dampak positif yang riil bagi masyarakat setempat, masyarakat hukum adat, hingga para pelindung hutan yang berandil langsung dalam memelihara kelestarian ekosistem.