BPS Perbarui KBLI Usaha Kreatif demi Ikuti Tren Teknologi

BPS Perbarui KBLI Usaha Kreatif demi Ikuti Tren Teknologi
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. (Foto: NET)

JAKARTA - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan bahwa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor ekonomi kreatif pada tahun 2025 sudah diselaraskan dengan pesatnya kemajuan teknologi serta perluasan ruang lingkup sektor ekonomi kreatif yang kian melebar.

“Artinya yang dulu sulit sekali mendapatkan definisi dan nomor kode KBLI untuk kegiatan ekonomi kreatif sekarang punya tempatnya, punya rumahnya secara eksplisit dan secara jelas sehingga nantinya usaha Bapak dan Ibu itu memiliki rumah yang jelas,” ujar Amelia saat menghadiri konferensi pers Sensus Ekonomi 2026 Sektor Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin (29/6/2029).

Ia memaparkan bahwa sektor ekonomi kreatif kini secara konkret telah merubah pola dan cara bertransaksi dalam kegiatan ekonomi. 

Pemasaran produk kreatif sekarang dapat menjangkau pasar yang lebih luas berkat eksistensi loka pasar dan media sosial, ditambah pemanfaatan perangkat lunak hingga kecerdasan buatan yang turut mempermudah operasional para pelaku usaha kreatif.

Amelia menjelaskan bahwa pergeseran metode produksi serta distribusi produk kreatif inilah yang mendasari urgensi pembaruan dan penyelarasan KBLI 2025, khususnya pada golongan pokok 59 yang meliputi kegiatan produksi film, video, program televisi, perekaman suara, serta penerbitan musik melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang telah disesuaikan ke standar paling mutakhir.

“Golongan pokok 59 mengakomodasi konten kreator dan produksi secara modern, dimana untuk podcast juga memiliki kode di KBLI-nya sendiri di dalam subgolongan 5911 dan subgolongan 5920,” tutur Amelia.

Amelia menerangkan bahwa pemutakhiran kode KBLI 2025 tersebut juga mempermudah kementerian terkait dalam merumuskan intervensi kebijakan, sekaligus memastikan aktivitas para pelaku ekonomi kreatif terdokumentasi secara akurat demi menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.

Amelia menguraikan bahwa pendataan ruang lingkup aktivitas ekonomi kreatif saat ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 142 Tahun 2018 mengenai Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) sepanjang periode 2018–2025.

Dalam KBLI versi terdahulu, sektor ekraf cuma memayungi lima kode saja, di antaranya aktivitas desain komunikasi visual serta aktivitas fotografi. 

Sementara dalam sistem pendataan yang baru, KBLI bakal memuat 16 kode bidang baru seperti aktivitas perekaman suara, penerbitan musik, taman budaya, aktivitas kehumasan, hingga beraneka ragam aktivitas seni pertunjukan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index