JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengajukan usulan supaya Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kawasan Industri memuat aturan tentang kepastian perizinan bagi para investor yang hendak membangun bisnisnya.
Ia menilai, selain karena banyaknya model perizinan seperti infrastruktur, tata ruang, hingga lingkungan hidup, selama ini juga tidak ada kepastian lini masa mengenai kapan izin tersebut bakal diterbitkan untuk pelaku industri.
Oleh sebab itu, RUU ini dinilai krusial untuk menegaskan durasi waktu pengurusan izin.
"Ada investor yang ingin menginvestasi untuk bahan baku, 2 tahun izinnya enggak keluar, akhirnya dia hengkang lari ke negara lain. Nah, bagaimana? Apa yang kami harus proteksi di RUU ke depan ini," kata Evita di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Ia memaparkan bahwa para penanam modal memerlukan jaminan kalau semua tahapan izin dapat rampung dalam waktu yang terang, bukan sekadar lewat sistem perizinan (online single submission/OSS) saja.
Atas dasar itu, ia menyarankan agar RUU tersebut menetapkan standar pelayanan atau service legal agreement (SLA) untuk tiap alur perizinan di kawasan industri.
"Kalau kami RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan stakeholder terkait dan pelaku industri, kami turun ke lapangan, persoalan itu (perizinan) selalu muncul," ujar Evita.
Bukan hanya persoalan izin, ia juga berharap RUU ini menjamin aspek keamanan di wilayah kawasan industri, khususnya untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas hingga tindakan pungutan liar.
Ia menambahkan, bermacam kendala nonteknis semacam itu sering kali menggerus tingkat kepercayaan investor. Maka dari itu, RUU Kawasan Industri dipandang perlu memberikan garansi proteksi terhadap investasi.
"Belum ada nih di draf RUU ini, jaminan perlindungan investasi bukan hanya mengatur keamanan kawasan secara administratif saja," kata Evita.