Strategi DJP Kerek Tax Ratio Tahun 2027

Strategi DJP Kerek Tax Ratio Tahun 2027
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mematangkan berbagai siasat baru untuk mendongkrak rasio pajak pada tahun 2027. Upaya ini dilakukan di tengah situasi ekonomi global yang belum menentu serta beragam hambatan domestik. 

Langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan kebijakan teknis perpajakan yang dirancang untuk mempertebal penerimaan negara tanpa harus mencederai iklim investasi serta laju pertumbuhan ekonomi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kenaikan rasio pajak akan dicapai lewat optimalisasi penerimaan yang berbasis pada data serta sistem informasi yang terpercaya dan akurat. 

Selain itu, otoritas pajak akan terus melakukan ekstensifikasi basis pajak dengan mengandalkan kemajuan teknologi serta integrasi pengolahan data yang lebih baik.

"Kami akan berusaha terus untuk meningkatkan tax ratio melalui strategi optimalisasi penerimaan pajak yang mencakup data dan sistem informasi yang andal dan kredibel, perluasan basis pajak, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik, serta pengawasan dan penegakan hukum yang terukur," ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).

Dalam memperluas basis pajak, DJP memprioritaskan sektor ekonomi digital serta sektor-sektor potensial lainnya guna menjaring wajib pajak baru, yang diharapkan mampu mendongkrak penerimaan sekaligus menghadirkan sistem pajak yang lebih berkeadilan. 

Dari sisi administrasi, DJP turut mengintensifkan pemanfaatan data untuk mendukung optimalisasi Coretax Administration System (Coretax), yang disinergikan dengan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine demi memperkuat manajemen risiko kepatuhan.

Pengawasan kepatuhan juga bakal menyasar wajib pajak strategis dan berisiko tinggi, termasuk kelompok usaha, wajib pajak orang pribadi yang bertransaksi dengan pihak memiliki hubungan istimewa, serta individu dengan profil ekonomi menonjol. 

Di samping itu, fungsi penegakan hukum akan dipertajam melalui pendekatan multi-door approach guna memacu kepatuhan dan menekan potensi penghindaran pajak.

Kendati berupaya mengoptimalkan pendapatan negara, Bimo menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ke depan akan tetap difokuskan pada perlindungan daya saing ekonomi nasional. 

Hal tersebut dilakukan salah satunya dengan mengoptimalkan insentif pajak yang dianggap krusial untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan menjaga iklim usaha yang kondusif. DJP pun berencana mengevaluasi sejumlah regulasi yang masih memiliki celah kebijakan (policy gap) maupun celah administrasi (administration gap).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index