Resmi Berlaku Potongan Ojol 8%, Garda Buka Posko Pengaduan

Resmi Berlaku Potongan Ojol 8%, Garda Buka Posko Pengaduan
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono. (Foto: NET)

JAKARTA — Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyediakan saluran pengaduan khusus untuk para mitra pengemudi yang belum mendapati penyesuaian biaya aplikasi sebesar 8% pada hari pertama penerapan aturan baru ini, Rabu (1/7/2026). 

Penerapan kebijakan pemotongan tarif terpusat tersebut sekaligus menjadi langkah penegasan agar seluruh perusahaan aplikasi mematuhi batas tertinggi biaya layanan demi mengamankan pendapatan para pekerja digital. Posko pengaduan virtual ini dihadirkan sebagai bentuk respons instan menghadapi masa transisi perubahan tarif per 1 Juli 2026.

Pengurus asosiasi bergerak taktis dalam menghimpun data lapangan guna meminimalkan potensi pelanggaran atau keterlambatan penyesuaian sistem algoritma pemotongan komisi oleh tiap-tiap perusahaan aplikasi transportasi daring. 

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menjelaskan bahwa pergerakan data di awal penerapan aturan ini bakal dijadikan fondasi evaluasi organisasi untuk menentukan arah advokasi berikutnya.

“Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia juga telah mengaktifkan Pusat Pelaporan Implementasi 8% melalui kanal website resmi gardaindonedia.or.id setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Perpres No.27 tahun 2026 dan Satgas Khusus 8%,” ujar Igun, Rabu (1/7/2026).

Pihak Garda Indonesia memastikan tim internal mereka terus mengawal pelaksanaan di hari perdana serta selama pekan pertama penerapan potongan aplikasi 8%. 

Hingga kini, pusat data organisasi telah mulai menghimpun laporan teknis dari para pengemudi ojek online (ojol) lintas platform, termasuk mengumpulkan notifikasi resmi yang disebarkan secara digital oleh pihak korporasi aplikasi terkait pemberlakuan potongan pendapatan teranyar itu.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mempertegas bahwa kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% langsung dijalankan serentak per 1 Juli 2026 tanpa melewati tahap uji coba demi mendongkrak kesejahteraan para pengemudi transportasi daring.

Pemerintah pun sudah menyosialisasikan ketetapan penyesuaian tarif ini kepada seluruh aplikator supaya segera menyesuaikan sistem operasional internal mereka tepat waktu, menyusul kesepakatan yang diraih dalam dialog antara operator dengan pimpinan DPR. Dudy memaparkan bahwa kesiapan regulasi dari pihak pemerintah telah matang. 

Kementerian Perhubungan bakal mengawasi langsung respons pasar beserta teknis implementasi di lapangan saat kebijakan ini resmi bergulir.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kami lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy, Minggu (28/6/2026).

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index