Menkeu Purbaya Tegaskan Obligasi Danantara Bukan Wadah Cuci Uang

Menkeu Purbaya Tegaskan Obligasi Danantara Bukan Wadah Cuci Uang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NET)

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa penerbitan obligasi khusus Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond, tidak bakal dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang dari tindak kriminal. 

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak berpikiran kaku atau melihat secara 'hitam-putih' terhadap instrumen pendanaan baru milik superholding BUMN tersebut.

Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) No. 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan imunitas hukum bagi pembeli kedua surat utang khusus Danantara ini dari tindak pidana umum, khusus, hingga perpajakan. 

Pemerintah pun gencar merangsang para investor serta pemilik modal di luar negeri agar menempatkan dana mereka pada obligasi ini.

Namun, regulasi ini memantik perdebatan hangat dan mendapat penolakan dari kalangan pengamat serta ekonom. Danantara Monitor, yang merupakan salah satu koalisi masyarakat sipil, bahkan mendesak Financial Action Task Force (FATF) untuk mengevaluasi kembali komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Merespons polemik tersebut, Menkeu Purbaya berpendapat bahwa Patriot dan Merah Putih Bond tidak semestinya dinilai dari satu sisi saja. Dia meminta publik untuk bersikap lebih adil dalam melihat kebijakan ini.

Menurut Purbaya, surat utang khusus Danantara ini berpotensi besar menjaring modal asing masuk ke dalam negeri, sehingga bisa menjadi salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan nasional lewat Danantara.

"Dunia itu enggak hitam putih. Kami jangan sampai dirugikan terlalu banyak saja. Itu langkah kebijakannya terkait dengan bond Merah Putih itu," katanya sewaktu diwawancarai oleh awak media di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ini kemudian mencontohkan Singapura. Sebagai negara yang dikenal sebagai surga pajak, Singapura justru sudah berstatus anggota FATF dan bahkan sempat memegang posisi ketua organisasi tersebut beberapa tahun yang lalu.

Bagi Purbaya, fakta tersebut membuktikan bahwa pemberian fasilitas imunitas melalui UU P2SK bagi obligasi Danantara merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh banyak negara lain. Oleh karena itu, dia kembali meyakinkan bahwa perilisan Patriot dan Merah Putih Bond beserta seluruh hak istimewanya tidak dibuat untuk menyuburkan praktik pencucian uang.

"Salah satu pemain utama di FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura. Jadi, mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF. Jadi, [obligasi khusus Danantara] enggak nyuci uang. Negara lain banyak melakukan yang lebih dulu dari kami. Lihat pemain utamanya tadi. Jadi begini, anda kan tahu uang korupsi kami ditaruh di mana? Gitu kira-kira jawabannya," jelas Purbaya.

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil Danantara Watch telah melayangkan surat resmi kepada Sekretariat FATF pada Rabu (1/7/2026). Surat itu berisi desakan untuk meninjau ulang status keanggotaan penuh Indonesia sebagai imbas dari disahkannya UU P2SK. 

Indonesia sendiri baru resmi bergabung menjadi anggota FATF sejak tahun 2023, sekaligus menjadi negara G20 terakhir yang diterima oleh lembaga antarpemerintah tersebut. Lembaga ini bertugas menyusun standar global dalam memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, serta ancaman lain yang menyasar integritas sistem keuangan dunia. 

Kehadiran Pasal 50A UU P2SK yang memberikan proteksi khusus bagi investor Patriot dan Merah Putih Bond dinilai telah melanggar komitmen Indonesia sebagai anggota tetap FATF.

"Koalisi Danantara Monitor meminta FATF untuk meninjau kesesuaian UU P2SK serta perlindungan dalam Pasal 50A terkait Obligasi Khusus Danantara dengan Rekomendasi dan Immediate Outcomes FATF; meminta klarifikasi dari Pemerintah Indonesia mengenai bagaimana uji tuntas, pemeriksaan sumber dana, pelaporan transaksi mencurigakan, akses terhadap alat bukti, dan penegakan hukum akan dilaksanakan dalam transaksi Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih; mempertimbangkan apakah UU No.4/2026 perlu ditinjau dalam proses follow-up review, pemantauan sejawat, atau mekanisme kepatuhan FATF maupun Asia-Pacific Group (APG); serta meninjau kembali status keanggotaan Indonesia," bunyi isi surat tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index