Kejagung Usut Korupsi KSO Perseroda Bekasi, Pertamina EP Buka Suara

Jumat, 18 September 2026 | 17:42:00 WIB

FINANSIALSCOPE.ID — PT Pertamina EP angkat bicara soal penyidikan Kejaksaan Agung terhadap PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, mitra kerja sama operasi (KSO) di Lapangan Jatinegara. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2 triliun. Perusahaan menegaskan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama.

Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi, menyatakan masa kontrak KSO itu telah berakhir. Sejak Februari 2026, operasional Lapangan Jatinegara dikelola Pertamina EP secara own operation.

"Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation) mulai Februari 2026. Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerjasama," ujar Pinto dikutip dari keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).

Pertamina EP menyatakan komitmennya menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Perusahaan mengaku mengacu pada praktik tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Kerugian Negara Ditaksir Rp 2 Triliun

Kejaksaan Agung menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp 2 triliun.

"Dugaan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Untuk mengumpulkan alat bukti, penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum. Langkah itu meliputi penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk beberapa kantor perusahaan yang terlibat.

Lokasi yang Digeledah

Penggeledahan menyasar sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Lokasi itu antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

Penyidik juga menggeledah Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi. Selain itu, penggeledahan berlangsung di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.

"Lalu Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi," ujar Anang.

Anang menyebut penggeledahan dimulai pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung saat keterangan tersebut disampaikan. "Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan," jelasnya.

Dampak ke Warga dan Operasi Lapangan

Lapangan Jatinegara berada di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya, area yang produksi minyak dan gasnya turut menopang penerimaan daerah. Bagi warga sekitar, kelangsungan operasi lapangan berarti aktivitas ekonomi tetap berjalan, mulai dari serapan tenaga kerja lokal hingga usaha pendukung di sekitar sumur.

Peralihan pengelolaan ke Pertamina EP sejak Februari 2026 membuat operasional lapangan tidak bergantung lagi pada mitra KSO yang tengah disidik. Langkah itu menjaga produksi tetap berjalan sambil proses hukum berlanjut di Kejaksaan Agung.

Bagi keuangan daerah Kota Bekasi, kasus ini menjadi ujian tersendiri. Perseroda adalah badan usaha milik daerah yang seharusnya menyumbang pendapatan asli daerah, bukan justru berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Penyidikan masih bergulir. Kejaksaan Agung belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini, sementara Pertamina EP menegaskan posisinya sebagai pihak yang menghormati jalannya hukum. Publik menantikan kepastian apakah dugaan kerugian Rp 2 triliun itu benar terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.

Terkini