FINANSIALSCOPE.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi Upah Pungut Pajak (UPP) dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Bogor. Hampir sebulan perkara bergulir sejak 20 Agustus 2026, namun lembaga antirasuah belum mengumumkan satu pun tersangka. Warga menilai penegakan hukum jalan di tempat.
Desakan agar KPK segera menetapkan tersangka menguat karena penyidik masih memakai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Padahal, sejumlah tindakan penyidikan sudah dilakukan, mulai dari penggeledahan kantor hingga pemeriksaan pejabat.
Sita Uang Rp1,5 Miliar dan Penggeledahan Kantor Pemkab
Sejak perkara mulai bergulir pada Kamis 20 Agustus, KPK menyita uang Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik juga menggeledah sejumlah kantor Pemkab Bogor, termasuk Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan.
Sejumlah pejabat Pemkab Bogor dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Gelar perkara pun sudah dilakukan. Namun, hingga Rabu 16 September, belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Warga Bogor Turun ke Jalan, Desak KPK Tak Ragu
Warga Kabupaten Bogor berunjuk rasa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 16 September 2026. Mereka mendesak KPK menetapkan tersangka tanpa pandang bulu, termasuk jika penyidikan mengarah ke Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Ketua Presidium Masyarakat Bogor Bersatu (PMBB) Oman Rohman Pribadi alias Opri meminta KPK tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat.
"Sampai hari ini belum ada tersangkanya. Ada apa ini? KPK jangan ragu-ragu, segera tetapkan tersangkanya. Termasuk jika Bupati juga terbukti terlibat juga harus ditindak. Hukum jangan hanya tumpul ke bawah. Jangan sampai KPK diisukan masuk angin dan diintervensi," tegas Opri.
Upah Pungut Pajak Dipotong Rp50.000, Warga Mulai Pertanyakan Pajak
Anggota PMBB perwakilan warga Bogor Selatan, Azet Basuni, menyoroti munculnya informasi pemotongan upah pungut pajak di tingkat desa. Sejumlah petugas pemungut pajak mengaku dipotong Rp50.000 tanpa penjelasan.
"Oleh karenanya penyidik KPK jangan membiarkan para koruptor ini tetap bergentayangan di Bumi Tegar Beriman. Sikat semua yang terlibat tanpa pandang bulu," tutur Azet.
Azet menilai kasus ini memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Sebagian warga mulai mempertanyakan manfaat membayar pajak ketika dugaan penyimpangan muncul dalam pengelolaannya.
"Penyidik KPK harus segera tetapkan tersangka, kalau belum, kami enggan membayar pajak dan kami siap people power. Ini fakta. Berdasarkan pengakuan sejumlah petugas pemungut pajak di tingkat desa, mereka mengaku selama ini juga dipotong upah pungutnya sebesar Rp50.000. Tidak ada penjelasan untuk apa pemotongan itu. Mereka juga bingung," tegasnya.
Kecukupan Alat Bukti Jadi Penentu
Dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk Bupati Bogor, tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti. Opri menilai penetapan tersangka semestinya dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Warga berharap proses hukum KPK berjalan transparan dan tidak berhenti pada pemeriksaan maupun penggeledahan. Setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum.
Bagi publik, tenggat penetapan tersangka menjadi ukuran apakah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor bergerak serius atau sekadar berhenti di tahap penyelidikan.