Eks Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu

Eks Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu
Eks Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu

FINANSIALSCOPE.ID — Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Prastowo Yustinus meminta publik menilai objektif polemik rotasi pejabat di Kementerian Keuangan. Ia menegaskan pengisian jabatan di institusi itu sudah mengikuti sistem merit dan manajemen talenta, bukan sekadar klaim bersih-bersih.

Prastowo Yustinus menanggapi narasi yang menyebut perombakan pejabat Kementerian Keuangan sebagai aksi bersih-bersih mafia. Menurut dia, proses pengisian jabatan di Kemenkeu mengacu pada sistem merit sesuai keputusan KemenPANRB.

Pernyataan itu ia sampaikan melalui akun X pribadinya. Prastowo menjabat Staf Khusus Sri Mulyani sebelum perombakan besar terjadi di tubuh Kemenkeu.

Mekanisme Talent Pool dan Baperjakat Jadi Kunci

Prastowo menjelaskan, pegawai yang masuk kategori talent wajib mengikuti seleksi sebelum masuk talent pool. Dari sana, kandidat dibagi dalam beberapa box, termasuk kategori talent ready now yang dinilai siap ditempatkan.

Kandidat yang lolos kemudian mengikuti proses pengisian jabatan dan harus melewati Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Asesmen mencakup kompetensi teknis hingga integritas.

"Para talent ini yang berhak mengikuti proses pengisian jabatan dan mesti melewati Baperjakat. Baperjakat melakukan asesmen kompetensi teknis hingga integritas," ujar Prastowo.

Ia meminta nama-nama pejabat yang dipersoalkan diperiksa lebih dulu berdasarkan mekanisme berlaku. Pengecekan itu untuk memastikan apakah mereka benar masuk talent pool dan telah melalui proses Baperjakat.

Kritik untuk Narasi Heroisme Semu

Prastowo menyoroti narasi yang terlalu cepat menyebut perombakan sebagai aksi bersih-bersih atau membongkar mafia. Menurutnya, klaim semacam itu tetap harus diuji dengan regulasi yang berlaku.

"Jadi klaim-klaim heroik seperti mau bersih-bersih, obrak-abrik mafia itu tetap saja perlu diuji dengan regulasi. Jangan sampai lahir heroisme semu dan justru merusak sistem yg sudah dibangun dan disepakati," tulisnya.

Ia mengingatkan, sistem merit yang sudah dibangun dan disepakati lintas institusi jangan sampai rusak hanya karena klaim heroik tanpa dasar prosedural.

Usulan Pembatalan dari Dirjen Pajak dan Bea Cukai

Pernyataan Prastowo merespons langkah Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang mengusulkan pembatalan rotasi sejumlah pejabat Kemenkeu. Bimo menilai ada nama yang tidak mengikuti proses asesmen dan manajemen talenta.

"Ada beberapa nama-nama ajaib yang tidak ikut proses assesment dan talent management. Itu yang membuat saya dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai meminta untuk ditunda dulu, dibatalkan," kata Bimo kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara.

Menurut Bimo, usulan itu berkaitan dengan prinsip keadilan bagi kandidat yang telah mengikuti tahapan pengangkatan jabatan sesuai prosedur. Pejabat yang dinilai tidak memenuhi syarat diusulkan tidak melanjutkan pemindahan jabatan barunya.

"Yang nggak memenuhi syarat dibatalkan, yang lain-lain (yang sesuai prosedur) tetap," ujarnya.

Kronologi Rotasi dan Pergantian Menteri

Polemik berawal dari perombakan besar-besaran yang dilakukan Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat Menteri Keuangan. Pada Kamis (10/9), sekitar 50 pegawai level Eselon II dan 350 pegawai level Eselon III dirotasi dari jabatannya.

Beberapa hari setelah perombakan, tepatnya Senin (14/9), Purbaya digantikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan. Pergantian itu menambah lapisan ketidakpastian atas status pejabat yang baru dilantik.

Soal pegawai yang telah dilantik pada masa kepemimpinannya, Purbaya menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan seharusnya masih berlaku. Namun ia mengakui keputusan tersebut tetap dapat diubah oleh menteri yang baru.

"Harusnya berlaku, tapi kan bisa diubah lagi. Masih bisa diubah lagi. Suka-suka menteri lah," jelasnya.

Apa Artinya bagi Publik dan Wajib Pajak

Polemik rotasi di Kemenkeu menyangkut institusi yang mengelola penerimaan negara dan anggaran belanja. Ketidakpastian di level Eselon II dan III berpotensi memengaruhi kesinambungan program pajak, bea cukai, dan pengelolaan utang.

Bagi pelaku usaha, rotasi pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai kerap berdampak langsung pada layanan perizinan hingga pemeriksaan kepatuhan. Perubahan pejabat di level teknis bisa memperlambat proses yang sedang berjalan.

Pemeriksaan berbasis talent pool dan Baperjakat yang diminta Prastowo menjadi uji transparansi. Jika nama yang dipersoalkan terbukti tidak melewati prosedur, pembatalan rotasi berpotensi menjadi preseden tata kelola ASN di lingkungan Kemenkeu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index