OJK Patok Modal Disetor Bursa Komoditas Rp1 Triliun, Izin Usaha Wajib Dulu

Sabtu, 19 September 2026 | 12:08:00 WIB
OJK Patok Modal Disetor Bursa Komoditas Rp1 Triliun, Izin Usaha Wajib Dulu

FINANSIALSCOPE.ID — Otoritas Jasa Keuangan menetapkan modal disetor minimum Rp1 triliun bagi pihak yang ingin menyelenggarakan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK Nomor 16 Tahun 2026, yang juga mewajibkan calon bursa mengantongi izin usaha sebelum menjalankan perdagangan mineral dan komoditas strategis beserta derivatifnya.

Aturan permodalan itu tertulis gamblang dalam Pasal 9 ayat (1) POJK 16/2026. Beleid tersebut menyebut modal disetor bursa paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 atau satu triliun rupiah. Tata cara pemenuhan modal tersebut masih menunggu ketentuan lanjutan dari OJK.

Selain soal modal, regulator menetapkan syarat administratif yang harus dilengkapi calon penyelenggara bursa. Izin usaha menjadi pintu masuk utama sebelum perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis, termasuk instrumen derivatifnya, boleh berjalan.

Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Bursa

Permohonan izin usaha tidak bisa diajukan sekadar dengan surat pernyataan. OJK meminta calon bursa menyerahkan berkas lengkap sejak awal pengajuan.

  • Akta pendirian perseroan yang telah disahkan kementerian bidang hukum
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • Proyeksi keuangan selama tiga tahun
  • Rencana kegiatan tiga tahun, mencakup susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan
  • Daftar calon anggota direksi dan dewan komisaris, termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi
  • Rancangan peraturan bursa soal keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, serta biaya dan iuran jasa
  • Neraca pembukaan perseroan yang diperiksa akuntan publik terdaftar di OJK

Rancangan peraturan bursa menjadi dokumen yang cukup berat. Isinya harus mencakup aturan keanggotaan, pencatatan, mekanisme perdagangan, hingga kliring dan penyelesaian transaksi. Biaya dan iuran atas jasa yang diberikan bursa juga wajib dituangkan.

Aspek yang Dinilai OJK Sebelum Memberi Restu

Persetujuan izin usaha tidak diberikan otomatis meski semua dokumen lengkap. OJK akan menimbang integritas dan keahlian calon anggota direksi maupun dewan komisaris.

Regulator juga menilai tingkat kelayakan rencana yang disusun calon bursa. Pertimbangan lain adalah prospek terbentuknya pasar yang teratur, wajar, dan efisien setelah bursa beroperasi.

Batasan Jumlah Pengurus dan Larangan Rangkap Jabatan

Dari sisi tata kelola, POJK 16/2026 mewajibkan bursa memiliki sedikitnya tiga anggota direksi. Jumlah anggota direksi dan dewan komisaris masing-masing dibatasi paling banyak tujuh orang.

Anggota direksi bursa dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau pegawai pada perusahaan dan institusi lain dalam jabatan apa pun. Masa jabatan direksi dan dewan komisaris ditetapkan lima tahun dan bisa diangkat kembali.

Setiap perubahan susunan direksi dan dewan komisaris wajib diajukan ke OJK untuk mendapat persetujuan. Ketentuan ini menutup celah pergantian pengurus tanpa sepengetahuan regulator.

Arti bagi Pelaku Usaha dan Investor

Bagi kelompok usaha yang berminat membangun bursa komoditas, syarat modal Rp1 triliun menjadi ukuran keseriusan. Angka itu memisahkan pemain dengan kapasitas finansial kuat dari yang sekadar menjajaki peluang.

Investor dan pelaku perdagangan mineral perlu mencermati tahapan ini karena bursa belum bisa beroperasi sebelum izin usaha keluar. Kepastian jadwal peluncuran bursa bergantung pada kesiapan dokumen dan penilaian OJK atas setiap permohonan yang masuk.

Terkini