BPJS Kesehatan: Celah Arus Kas Rp 2 Triliun per Bulan

BPJS Kesehatan: Celah Arus Kas Rp 2 Triliun per Bulan

FINANSIALSCOPE.ID — BPJS Kesehatan mencatat selisih antara iuran masuk dan biaya pelayanan mencapai Rp 2 triliun setiap bulan. Dari 284,5 juta peserta JKN, sekitar 52,9 juta di antaranya berstatus nonaktif. Direktur Utama BPJS Kesehatan menyebut kondisi ini sebagai celah arus kas, bukan defisit.

Prihati menyampaikan hal itu saat berada di RS Dustira, Cimahi, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026). Ia menegaskan istilah yang tepat untuk kondisi keuangan BPJS Kesehatan adalah cash flow gap, bukan defisit.

"Sebetulnya cash flow gap ya. Kalau defisit itu orang jualan lalu bisa rugi. Tapi BPJS bukan jualan tetapi mengumpulkan iuran dan membayar pelayanan maka ketika ada selisih selalu kita sebut itu cash flow gap," tutur Prihati.

Tujuh Faktor Penyebab Celah Arus Kas

Prihati merinci tujuh hal yang membuat BPJS Kesehatan mengalami celah arus kas. Faktor pertama adalah banyaknya peserta nonaktif dan tunggakan iuran. Tercatat sekitar 52,9 juta peserta dalam kondisi nonaktif, dan sekitar 13 juta peserta memiliki tunggakan iuran.

"Ada 54 juta peserta yang tidak aktif, yang aktif hanya 80,6 persen," kata Prihati. Bila peserta nonaktif itu membayar iuran kelas 3 sebesar Rp 42 ribu, menurutnya bisa terkumpul Rp 2 triliun.

Faktor kedua, kesenjangan antara iuran dan biaya pelayanan. Sejak 2020 tidak ada penyesuaian iuran, sementara biaya yang dibayarkan ke fasilitas kesehatan terus naik.

Faktor ketiga, inflasi medis yang tinggi. Inflasi medis di Indonesia sekitar 16,9 persen, jauh di atas inflasi umum yang berada di level 2,5 persen. Artinya kenaikan biaya medis sekitar 6,8 kali lebih tinggi dibanding inflasi umum.

Faktor keempat, biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat. Pada 2019 angkanya Rp 108,8 triliun, lalu naik menjadi Rp 190,3 triliun pada 2025 atau tumbuh sekitar 75 persen dalam enam tahun.

Faktor kelima, perawatan tingkat lanjutan mendominasi. Sekitar 87 persen biaya pelayanan berada di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Biaya untuk penyakit katastropik pada 2025 mencapai sekitar Rp 50,2 triliun.

Faktor keenam, fraud, pemborosan atau waste, serta pemanfaatan layanan kesehatan yang tidak tepat. Pada 2025, sekitar Rp 6,5 triliun inefisiensi berhasil dicegah.

Faktor ketujuh, tekanan struktural dan perubahan demografi. Perluasan akses layanan membuat semakin banyak masyarakat memanfaatkan JKN, sementara penuaan penduduk meningkatkan kebutuhan layanan kesehatan.

Apa Artinya bagi Peserta JKN?

Celah arus kas yang berlangsung tiap bulan berpotensi memengaruhi keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan peserta. Peserta yang menunggak iuran berisiko kehilangan status aktif dan tidak bisa mengakses layanan JKN.

Karena itu, peserta disarankan memeriksa status kepesertaan secara berkala dan melunasi tunggakan jika ada. Pembayaran iuran tepat waktu membantu menjaga keseimbangan pemasukan dan biaya pelayanan.

Langkah yang Bisa Dilakukan Peserta

  • Cek status kepesertaan lewat aplikasi Mobile JKN atau layanan resmi BPJS Kesehatan.
  • Lunasi tunggakan iuran agar status kepesertaan kembali aktif.
  • Gunakan layanan sesuai kebutuhan medis dan ikuti alur rujukan berjenjang.
  • Manfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum ke rujukan lanjutan jika kondisi memungkinkan.

BPJS Kesehatan menegaskan istilah yang tepat untuk kondisi keuangannya adalah cash flow gap, bukan defisit. Peserta yang ingin memastikan hak layanannya tetap berjalan sebaiknya mengecek status kepesertaan dan kewajiban iuran masing-masing.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index