Basarnas Wajibkan Pemilik Angkat Bangkai KM Virgo Transport 8, Pencarian 129 Korban Dikebut

Basarnas Wajibkan Pemilik Angkat Bangkai KM Virgo Transport 8, Pencarian 129 Korban Dikebut

FINANSIALSCOPE.ID — Sebanyak 129 penumpang KM Virgo Transport 8 masih belum ditemukan hingga operasi SAR hari keempat di perairan Masalembo, Laut Jawa. Basarnas menegaskan pemilik kapal wajib mengangkat bangkai kapal sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran, tanpa menunggu batas waktu 180 hari, demi mempercepat pencarian korban yang diduga masih terjebak di dalam lambung kapal.

Kepala Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Mohammad Syafii menyatakan pihaknya melibatkan pemilik KM Virgo Transport 8 dalam proses pemindahan bangkai kapal yang terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa. Keterlibatan itu merujuk pada kewajiban pemilik kapal dalam Undang-Undang Pelayaran untuk mengangkat bangkai jika mengganggu alur pelayaran aktif.

Syafii menyampaikan pernyataan itu dalam konferensi pers pada Rabu malam, 16 September 2026, tiga hari setelah kapal hilang kontak pada Minggu, 13 September 2026.

Kewajiban Hukum dan Batas 180 Hari

Regulasi pelayaran memberi tenggat paling lambat 180 hari bagi pemilik kapal untuk memindahkan atau mengangkat bangkai. Namun pemerintah menilai tenggat itu tidak bisa dijadikan alasan menunda operasi karena pencarian korban masih berlangsung.

"Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama," ujar Syafii.

Menurut dia, pemindahan bangkai bukan kewenangan penuh Basarnas. Pemerintah karena itu menggandeng pemilik kapal dan tim ahli yang punya kemampuan teknis menangani proses pengangkatan.

129 Korban Masih Dicari di Dalam Lambung Kapal

Dari 243 penumpang yang tercatat berada di kapal, 114 orang telah ditemukan. Rinciannya, 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia.

Sebanyak 129 penumpang lainnya masih dalam pencarian. Basarnas menduga sebagian korban berada di dalam kapal yang kini terbalik, sehingga pengangkatan bangkai dinilai menjadi kunci untuk menjangkau mereka.

"Kolaborasi itu merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia, termasuk pemilik kapal, agar pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8 dapat mendukung upaya menemukan korban yang masih diduga berada di dalam kapal," kata Syafii.

Kronologi Kecelakaan di Perairan Masalembo

KM Virgo Transport 8 hilang kontak pada Minggu, 13 September 2026. Sebelum terbalik, kapal sempat dilaporkan miring di perairan Masalembo, Laut Jawa.

Basarnas bersama jajaran di bawah Kementerian Perhubungan menggelar rapat evaluasi operasi SAR untuk menentukan langkah lanjutan. Salah satu hasilnya adalah melibatkan pemilik kapal secara langsung dalam proses pemindahan bangkai.

"Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini," ujar Syafii.

Langkah Lanjutan Operasi SAR

Pemerintah menargetkan pemindahan bangkai dilakukan pada kesempatan pertama, tidak menunggu tenggat regulasi habis. Operasi pencarian dan evakuasi korban tetap menjadi prioritas selama proses pengangkatan berjalan.

Basarnas belum merinci jadwal pasti pengangkatan maupun metode yang akan dipakai. Yang jelas, pemilik kapal dan tim ahli akan bekerja bersama tim SAR di lokasi kejadian.

Hingga kini, 129 penumpang KM Virgo Transport 8 masih berstatus belum ditemukan. Keluarga korban menantikan kepastian nasib mereka seiring operasi yang terus berjalan di perairan Masalembo.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index