FINANSIALSCOPE.ID — Otoritas Jasa Keuangan meminta perusahaan pergadaian menyiapkan strategi pendanaan yang lebih efisien menyusul kenaikan BI Rate 100 basis poin hingga pertengahan 2026, yang kini ditahan di level 5,75 persen. Tekanan paling terasa bagi gadai yang mendanai diri dari perbankan dengan skema suku bunga floating.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan kenaikan suku bunga acuan berpotensi memengaruhi industri pergadaian. Dampaknya terkonsentrasi pada perusahaan yang sumber pendanaannya berasal dari bank dengan bunga mengambang.
"Perusahaan Pergadaian didorong untuk menyiapkan strategi pendanaan yang lebih efisien serta memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian," kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis, dikutip Sabtu (19/9/2026).
OJK menilai kenaikan BI Rate tidak otomatis diteruskan ke besaran bunga yang dibebankan ke nasabah. Pemisahan itu penting agar biaya pinjaman masyarakat tetap terkendali di tengah tekanan likuiditas industri.
Beban Pendanaan Jadi Titik Rawan
Perusahaan gadai yang memakai fasilitas kredit bank dengan suku bunga floating paling cepat merasakan kenaikan bunga acuan. Biaya dana naik, sementara ruang menaikkan bunga ke nasabah terbatas oleh daya beli.
Kondisi itu memaksa manajemen gadai menata ulang bauran pendanaan. Pilihan yang tersedia antara lain memperpanjang tenor, mencari pendanaan dengan bunga tetap, atau memperkuat modal sendiri.
Agusman menegaskan prinsip kehati-hatian menjadi kunci. Tanpa itu, kenaikan biaya dana bisa menggerus margin dan menekan kualitas portofolio pinjaman.
OJK Kaji Batas Maksimum Bunga Gadai
Dalam roadmap pergadaian, OJK mencatat sejumlah negara sudah mengatur batas maksimum suku bunga gadai. Malaysia, Filipina, dan Vietnam disebut telah menerapkan kebijakan serupa.
Mengacu praktik itu, OJK menargetkan penyusunan kajian mengenai suku bunga atau tarif mu'nah pada 2026. Kajian ini bakal menentukan apakah Indonesia perlu menetapkan plafon bunga untuk industri pergadaian.
"Batas maksimum suku bunga atau tarif mu'nah untuk industri pergadaian terus dilakukan pengkajian dan pendalaman. Kajian tersebut dilakukan secara cermat agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dalam memperkuat pelindungan konsumen serta memperhatikan keberlanjutan usaha industri pergadaian," ujar Agusman.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Nasabah
Bagi pelaku usaha gadai, sinyal OJK ini berarti ruang menaikkan bunga ke nasabah kemungkinan dibatasi. Strategi efisiensi pendanaan jadi jalan utama menjaga margin, bukan menaikkan tarif.
Bagi nasabah, kebijakan ini berpotensi menjaga biaya gadai tetap terjangkau. Namun risikonya, perusahaan dengan pendanaan mahal bisa lebih selektif dalam menyalurkan pinjaman.
OJK belum memerinci kapan kajian suku bunga rampung dan apakah hasilnya berupa plafon bunga atau tarif mu'nah. Yang jelas, arah kebijakannya menggabungkan perlindungan konsumen dengan keberlanjutan usaha pergadaian.