Kortas Tipidkor Usut Tanah BPN Bali, Negara Rugi Rp4,8 T

Kortas Tipidkor Usut Tanah BPN Bali, Negara Rugi Rp4,8 T

FINANSIALSCOPE.ID — Kortas Tipidkor Polri menyelidiki dugaan korupsi penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di Bali seluas 230.450 meter persegi. Nilai aset yang hilang diperkirakan mencapai Rp4,8 triliun berdasarkan appraisal kawasan pariwisata. Penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka menunggu gelar perkara.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto Amstono, mengungkapkan nilai aset yang hilang diperkirakan mencapai Rp4,8 triliun. Angka itu hasil appraisal yang mempertimbangkan nilai premium lahan di kawasan pariwisata.

Bermula dari Ruislag BPN dan PT MSD

Kasus bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD). Lahan yang ditukar berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Dalam proses tersebut, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Namun, perusahaan itu tidak menyelesaikan kewajibannya membangun Gedung BPN Bali sebagai aset pengganti.

"Kewajiban penyerahan aset pengganti tanah berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut tidak pernah tuntas," ujar Indra kepada wartawan, Kamis (17/9).

Meski kewajiban belum dipenuhi, Indra menyebut PT MSD telah menguasai tanah negara secara fisik. Penyidik menemukan pemagaran, pemasangan papan, hingga pembangunan pos jaga.

Penguasaan Berlangsung Sejak 2014

Aksi penguasaan itu diduga berlangsung sejak 2014 hingga sekarang. Negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut akibat perbuatan PT MSD.

Indra menambahkan PT MSD justru menggugat negara secara perdata sebagai dasar penguasaan tanah. Penyidik kini mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN dan proses ruislag yang seolah-olah telah selesai.

"Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN," tuturnya.

Penyidik juga menelusuri proses penetapan pemenang lelang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara.

Nilai Kerugian Masih Dihitung Ulang

Hasil perhitungan sementara bersama BPK menyebut nilai aset tanah negara yang hilang pada periode 2014 hingga 2024 mencapai Rp2,2 triliun. Angka itu belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara.

Indra menyatakan perhitungan akan diperbarui sampai 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang. Nilai aset bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun jika mempertimbangkan potensi pengembangan kepariwisataan dan hunian modern.

Proses penyidikan masih berjalan. Penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti terkumpul.

"Penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara," pungkas Indra.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index