FINANSIALSCOPE.ID — Kejaksaan Negeri Mataram meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menghitung kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi dana Pilkada 2024 di KPU Lombok Barat. Permintaan dukungan audit itu dikirim ke BPKP sebagai penguatan alat bukti penyidikan perkara yang mengelola hibah daerah senilai Rp24 miliar tersebut. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi sebelum audit resmi dijadwalkan.
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana menyatakan surat permintaan dukungan audit telah dilayangkan ke BPKP. Menurutnya, proses penghitungan kerugian negara belum masuk tahap audit resmi karena penyidik masih memperdalam pemeriksaan.
"Jadi, kami sudah bersurat ke BPKP untuk minta dukungan audit. Prosesnya masih diperdalam sebelum nantinya dilakukan audit," kata Pasek di Mataram, Rabu.
Perkara ini menyangkut pengelolaan hibah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Nilai hibah yang diterima KPU Lombok Barat mencapai Rp24 miliar, lebih rendah dari usulan awal yang diajukan sebelum pemungutan suara.
Perubahan Mekanisme Anggaran Tanpa Persetujuan Pemberi Hibah
Pasek mengungkapkan dugaan korupsi bermula dari perubahan mekanisme penggunaan anggaran yang tidak disetujui Pemerintah Kabupaten Lombok Barat selaku pemberi hibah. Perubahan proposal itu dilakukan tanpa persetujuan pihak pemberi dana.
"Jadi, ada perubahan proposal tanpa persetujuan pemberi hibah," ujarnya.
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), anggaran Pilkada dialokasikan 40 persen melalui APBD Perubahan 2023 dan 60 persen melalui APBD Murni 2024. Realisasi anggaran terbagi dalam dua tahap sesuai dokumen perjanjian tersebut.
Usulan anggaran KPU Lombok Barat sebelum pelaksanaan Pilkada semula mencapai Rp34 miliar. Angka itu kemudian disepakati turun menjadi Rp24 miliar dalam NPHD yang menjadi dasar pencairan hibah.
Penyitaan Dokumen dan Pemeriksaan Saksi
Selain meminta dukungan audit, penyidik telah menggeledah Kantor KPU Lombok Barat dan menyita sejumlah dokumen. Dokumen tersebut kini dipakai sebagai bahan pengembangan penyidikan.
Jaksa juga memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Ketua KPU Lombok Barat hingga pengurus. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum perkara naik ke tahap berikutnya.
Pasek menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi dana Pilkada ini.
Dukungan Audit untuk Menghitung Kerugian Negara
Permintaan dukungan audit ke BPKP Perwakilan NTB menjadi langkah penting dalam perkara korupsi yang menyangkut keuangan daerah. Hasil audit nantinya menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari pengelolaan hibah Pilkada.
Kejari Mataram belum merinci kapan audit akan dimulai. Menurut Pasek, prosesnya masih dalam tahap pendalaman sebelum pelaksanaan audit resmi.
Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan anggaran Pilkada 2024 di daerah. Kejaksaan menegaskan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan akan mengumumkan perkembangan berikutnya setelah alat bukti dinilai cukup.